Langkat (suarsair.com) – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat menuai sorotan publik. Hingga kini, perkara yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp20 miliar itu belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), meski para tersangka telah ditahan selama hampir lima bulan.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Roda Transparansi A Elafsin menyampaikan kritik atas lambannya proses penanganan perkara tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Langkat, untuk segera menuntaskan penyidikan dan melimpahkan kasus ke tahap persidangan.
“Sudah hampir lima bulan para tersangka ditahan, namun belum ada pelimpahan ke pengadilan. Kami berharap kejaksaan tidak ragu membawa kasus ini ke persidangan,” ujarnya kepada wartawan suarsair.com di Stabat, Sabtu (18/4/2026).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Langkat melalui konferensi pers 28 November 2025 telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Saiful Abdi, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SD Supriadi, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa berinisial BP.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat, Rizki Ramdhani menegaskan, bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia membantah adanya keraguan dalam penanganan kasus tersebut.
“Setiap langkah yang kami lakukan berdasarkan prosedur hukum, profesional, dan proporsional,” jelasnya.
Terkait dugaan keterlibatan mantan Penjabat Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, Rizki menyebut bahwa hal tersebut masih dalam tahap pendalaman. Menurutnya, penyidik bekerja berdasarkan alat bukti yang sah untuk menentukan peran masing-masing pihak.
“Setiap keterangan saksi menjadi bagian dari proses penyidikan. Namun, untuk menyimpulkan peran seseorang, termasuk apakah sebagai inisiator, masih dalam tahap pembuktian,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kejaksaan hanya akan menyampaikan informasi resmi terkait pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, seiring perkembangan penyidikan.
Dalam kasus ini, penyidik tidak hanya menyoroti satu pihak, melainkan seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk sejumlah perusahaan penyedia seperti PT Bismacindo Perkasa, PT Gunung Emas Eka Putra, dan PT Global Harapan Nawasena. Kasus ini turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran pendidikan daerah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara Tahun 2024, realisasi belanja modal komputer dan perangkat lainnya di Kabupaten Langkat mencapai sekitar Rp50 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp49 miliar dialokasikan melalui Dinas Pendidikan dengan tingkat realisasi hampir 100 persen. Namun, ditemukan adanya sekitar Rp3,39 miliar yang tidak dicatat sebagai penambah aset tetap peralatan dan mesin, melainkan sebagai beban persediaan karena diserahkan kepada sekolah swasta.
Temuan tersebut semakin memperkuat urgensi penuntasan kasus ini secara transparan dan akuntabel, guna menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di daerah. (AS)












