Medan (suarsair.com)
Kematian Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumatera Utara, Reza Valentino Simamora (21), memicu sorotan tajam. Meski berangkat melalui program resmi Government to Government (G to G), korban justru tewas akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan, sementara hingga kini hak-haknya disebut belum dibayarkan kepada keluarga.
Ayah korban, Saut Tarulitua Simamora (46), mengungkapkan bahwa anaknya berangkat ke Korea Selatan setelah mengikuti pelatihan di LPK Karanganyar pada Desember 2024. Reza dinyatakan lulus pada Maret 2025 dan diberangkatkan pada pertengahan bulan yang sama untuk bekerja di sektor perikanan.
Namun, belum genap dua minggu bekerja, korban sudah mengeluhkan kondisi kerja yang dinilai berat dan tidak manusiawi.
“Anak saya bilang jam kerja tidak jelas. Berangkat jam tiga pagi, pulang jam dua belas malam. Istirahat cuma dua jam,” ujar Saut saat mendatangi basecamp Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum) di Jalan Candi Prambanan, Kota Medan, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, Reza bekerja di kapal penangkapan ikan dengan beban kerja tinggi. Bahkan, sejumlah pekerja asal Indonesia disebut tidak mampu bertahan hingga memilih meninggalkan pekerjaan tersebut.
“Banyak yang tidak kuat. Ada kawannya yang kabur dan pindah kerja,” katanya.
Tragedi terjadi pada 23 September 2025 saat korban mengalami kecelakaan kerja akibat putusnya tali seling di kapal. Reza sempat dinyatakan hilang sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia empat hari kemudian.
Saut mengaku, informasi mengenai kejadian tersebut justru pertama kali diterima dari rekan kerja anaknya, bukan dari pihak resmi.
“Yang pertama mengabari itu kawannya, bukan dari pihak KBRI. Bahkan yang membantu mengamankan barang-barang anak saya juga kawan itu,” ungkapnya.
Setelah proses identifikasi, jenazah korban dipulangkan ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 3 Oktober 2025.
Selanjutnya, jenazah dibawa ke Bandara Kualanamu dan diserahkan kepada keluarga pada 4 Oktober 2025 sebelum dimakamkan.
Namun hingga kini, keluarga mengaku belum menerima hak-hak korban, termasuk santunan dan asuransi kecelakaan kerja. Selain itu, dokumen penting terkait pekerjaan korban juga belum diserahkan.
“Jangankan asuransi, dokumen sebagai pelaut saja tidak kami terima. Kami kecewa dengan proses ini,” tegas Saut.
Ia menyebut telah berupaya berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk KP2MI dan pendamping hukum di Korea Selatan. Namun, hingga saat ini proses penyelesaian hak masih berlangsung tanpa kepastian.
Saut berharap pemerintah Indonesia, khususnya kementerian terkait dan perwakilan di luar negeri, dapat segera membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya berharap ini bisa segera diselesaikan. Tolong perhatikan nasib kami sebagai keluarga PMI,” ucapnya.
Diketahui, Reza Valentino Simamora merupakan anak pertama dari tiga bersaudara yang bekerja di sektor perikanan di Korea Selatan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait perlindungan PMI, khususnya dalam hal keselamatan kerja dan pemenuhan hak setelah meninggal dunia. (*)












