Medan (suarsair.com) – Polemik pemutusan kerja sama antara Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan dengan pihak ketiga kian memanas. Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Medan mengambil langkah tegas dengan menunjuk advokat Egy Sudjana untuk menempuh jalur hukum sekaligus upaya persuasif.
Ketua APPSI Kota Medan Muhammad Sidiq menyampaikan bahwa pihaknya sudah tidak lagi memiliki ruang komunikasi yang efektif dengan Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadani. Ia menilai kebijakan pemutusan kerja sama justru berdampak negatif terhadap aktivitas pasar tradisional.
“Pasar sudah sepi. Jangan sampai kebijakan yang diambil malah memperkeruh keadaan dan membuat masyarakat semakin enggan berbelanja ke pasar tradisional,” ujar Sidiq saat ditemui di Kantor Wali Kota Medan, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, penunjukan kuasa hukum dilakukan sebagai langkah terakhir untuk menyelesaikan persoalan yang dinilai berlarut-larut. APPSI berharap langkah itu dapat mendorong penyelesaian yang adil dan kondusif bagi pedagang.
Hal senada disampaikan Founder Marhaenis Academy Diga Adlianta Pinem. Ia menilai kepemimpinan di tubuh PUD Pasar perlu segera dievaluasi guna mencegah potensi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
“Kondusivitas pasar adalah tanggung jawab pimpinan. Jangan sampai muncul gesekan atau benturan yang merugikan pedagang dan masyarakat,” tegasnya.
Dewan Penasehat APPSI Sumatera Utara Surbakti turut menyoroti dampak sosial dari situasi tersebut. Ia menyebut adanya insiden keributan hingga aksi kekerasan yang berimbas pada menurunnya minat konsumen.
“Pasar harus aman dan nyaman. Kalau suasana tidak kondusif, pedagang bisa kehilangan penghasilan dan bahkan kolaps,” ujarnya.
Surbakti juga mendesak Wali Kota Medan Rico Waas untuk segera mengambil langkah evaluatif terhadap jajaran direksi PUD Pasar, termasuk kemungkinan pergantian pimpinan.
Sementara itu Egy Sudjana menegaskan, kehadirannya sebagai bagian dari tugas profesi advokat dalam menindaklanjuti dugaan pemutusan kerja sama secara sepihak. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagai dasar legalitas tindakannya.
“Kami meminta Wali Kota Medan segera melakukan evaluasi terhadap Dirut PUD Pasar. Jika ingin situasi kembali kondusif, langkah tegas harus diambil,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan tidak adanya pejabat yang dapat ditemui saat audiensi di Kantor Wali Kota Medan. Menurutnya, komunikasi yang terbuka sangat diperlukan untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai kebijakan pergantian pengelola Pasar Kampung Lalang yang dilakukan tidak lama setelah pergantian direksi sebagai langkah yang kontroversial. Padahal, pengelola sebelumnya telah menjalankan kerja sama selama lebih dari satu dekade.
Mereka berpendapat bahwa perubahan tersebut berpotensi melanggar prinsip perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata tentang kekuatan hukum suatu kesepakatan.
Menjelang momentum Iduladha, Egy menekankan pentingnya menjaga stabilitas pasar agar distribusi kebutuhan masyarakat tetap lancar. Ia juga mengingatkan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, apabila tidak ada respons dari pemerintah daerah. (*)












