Medan (suarsair.com) – Seorang warga Jalan Garuda Perumnas Mandala Deliserdang, Eva Sholyna Ronauli br Hutabarat (40) melaporkan Sr Maria Imakulata Usatnesi (MIU), oknum Suster dari Kongregasi FCJM (Franciscanae Cordis Jesu et Mariae) di Pematangsiantar ke Polda Sumatera Utara, Kamis (16/4/2026) malam. Pelapor mengaku telah ditipu Sr Maria dan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/596/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 16 April 2026, pelapor Eva Sholyna Hutabarat, kepada wartawan SIB, Selasa (21/4/2026) sore dikediamannya mengatakan bahwa
uraian kejadian pada bulan Januari 2023 lalu terlapor datang kerumah pelapor.
Kedatangan terlapor dirumah pelapor terkait dengan kejadian yang telah dialami terlapor yang merupakan bendahara penerimaan siswa baru di sekolah tempat terlapor bekerja, yang mana uang penerimaan siswa/i baru yang menjadi tanggung jawab terlapor hilang.
Atas kejadian tersebut terlapor meminta bantuan dengan pelapor agar membantu mengganti uang tersebut, dengan iming-iming bahwa uang tersebut akan di ganti dan paling lambat di lunasi terlapor tahun 2024.
Atas bujuk rayu tersebut pelapor pun mengusahakan uang tersebut dan menyerahkan sebesar Rp125 juta kepada terlapor melalui Rek Bank BRI http://No.Rek : An. Maria Imakulata dan sebesar Rp 3 juta diberikan pelapor kepada terlapor secara tunai.
Setelah pelapor menyerahkan uang tersebut kepada terlapor, sampai saat ini terlapor tidak beritikad baik untuk menepati janji, justru terlapor hanya berjanji saja akan mengembalikan keseluruhan uang milik pelapor.
Atas perbuatan tersebut pelapor lewat kuasa hukumnya, Muhammad Ali Panjaitan SH telah mengirimkan somasi kepada terlapor, namun sampai saat ini tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan keseluruhan uang milik pelapor, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan tidak senang lalu didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumut agar terlapor diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi lewat via WhatsApp, terlapor Sr Maria oknum Suster dari Kongregasi FCJM Pematangsiantar langsung membantahnya dan menyebutkan bahwa semua yang dikatakan pelapor itu tidak benar.
” Maaf ini semuanya tidak benar, nanti saya kasih tau info ini, sabar ya” sebut Sr Maria dalam pesannya lewat WhatsApp.
Kepala Siaga II SPKT Polda Sumut, Iptu Adi Sukanto membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU No 1/2023.
Pihak Polda Sumut menyatakan telah menerima laporan dari pelapor serta akan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan pekan depan, saat ini masih tahap penyelidikan. (Roni H)












