Pancurbatu (suarsair.com) – Perayaan hari kemerdekaan negara, seharusnya dipenuhi suasana kegembiraan dan sukacita oleh seluruh lapisan masyarakat. Tapi tidak bagi warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Persatuan Petani Satu Hati (KT PPSH) Desa Simalingkar A dan Desa Namo Bintang.
Kelompok tani ini sedang menjaga tanahnya yang berada di Dusun III Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, dari penguasaan tanpa hak yang dilakukan oleh PT Nusa Dua Bekala, anak perusahaan PT Nusa Dua Properti yang berada di bawah bendera PTPN 1 Regional 1.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KT PPSH, Keprianto Tarigan SH kepada media dalam konferensi pers yang dilakukan di posko penjagaan tanah, Senin (17/8/2026).
“Saat ini kami sedang berperkara dengan PT Nusa Dua Bekala yang dipimpin oleh Emil. Saat ini banyak tanah kami yang sudah dirampas oleh mereka dengan gaya-gaya preman. Tetapi APH (Aparat Penegak Hukum-red) tidak pernah hadir,” ungkap Keprianto.
Disebutkannya banyak bangunan yang sudah diruntuhkan, tetapi tidak juga diganti rugi. “Saat ini sebagian dari anggota kelompok tani, belum merasakan kemerdekaan itu. Dan saat ini juga kami sedang membangun lima gubuk kami karena terjadi cooling doang di mana kedua belah pihak mengajak duduk bersama. Dan kami meminta kepada Presiden Prabowo agar hadir di tempat kami ini,” ucap Keprianto yang juga seorang pensiunan guru itu.
Mantan aktivis PDI Pro Mega itu meminta agar Presiden Prabowo segera memberantas para mafia tanah yang ada di Simalingkar A dan juga di perusahaan milik negara tersebut.
“Surat tanah kami sah. Ada surat yang sudah berusia 20 tahun dari desa. Bahkan ada surat tanah kami yang sudah dijadikan agunan ke bank. Itu menandakan bahwa surat tanah kami sah,” tegasnya.
Salah seorang anggota kelompok tani, Dollah beru Ginting (65), membeberkan bahwa tanah miliknya telah dikuasai sejak tahun 2000. “Penguasaan ini dilakukan sesudah ada RDP (rapat dengar pendapat) dengan DPRD di tahun 1999 yang menegaskan bahwa tanah dikembalikan kepada masyarakat.
Setelah itu diterbitkan lah SK Camat oleh Camat saat itu yang bernama Jupiter Purba di mana pada saat RDP, Camat Jupiter Purba juga hadir bersama BPN, PTPN dan masyarakat.
Tanah ini adalah tanah ulayat. Dan di sini sudah ada dari dulu kampung. Dan ada makam tertua yang dimakamkan pada tahun 1819 di sini. Makam raja-rajanya juga ada. Makam raja yang pertama, kedua, ketiga juga ada,” jelas Dollah beru Ginting.
Dia mengungkapkan kalau rumahnya dulu dan banyak rumah warga dihancurkan oleh preman-preman suruhan PTPN. Menurutnya kalau sekarang mungkin sudah ada sebagian yang mendapat ganti rugi dari PTPN.
“Harapan kami, kembalikan tanah kami sesuai hasil RDP tahun 1999. Karena kami butuh untuk anak kami, keluarga kami. Sebab raja-raja dulu pun banyak warga-warga dari luar kota datang ke sini untuk menjadi rakyatnya. Jadi surat tanah kami sudah SK Camat. Dan PBB pun kami bayar. Diboroh-kan ke bank pun laku surat tanah kami,” ucap Dollah.
Sementara salah seorang anggota kelompok tani yang bernama Juma Kitro mengungkapkan bahwa dirinya menguasai tanah di lokasi tersebut yang diwariskan oleh orangtuanya.
“Kakek saya bercerita kalau tahun 1870 sudah berada di desa ini. Bapak saya dan saya pun lahir di ladang ini juga. Ladang ini terus-menerus kami kerjakan. Tahun 2017 digusurlah tanah kami oleh PTPN 2 dengan preman-preman dan aparat kepolisian,” ungkap Juma Kitro yang mengaku telah mengabdi selama 48 tahun sebagai perangkat desa.
Dia mengatakan berhenti dari perangkat desa pada tahun 2016. Dan setelah berhenti dari perangkat desa, tanahnya pun digusur paksa oleh PTPN 2.
“Dulu menurut orangtua saya, yang punya desa ini adalah Sibayak Lau Cih. Lalu tanah itu dibagi-bagikan oleh raja-raja kepada masyarakat. Ada juga yang disewakan. Setelah kemerdekaan, tanah dikuasai oleh PTP. Dan baru tahun 1999 dikembalikan kepada masyarakat. Dan tahun 2017 lalu digusur paksa lagi oleh PTPN 2.
Diungkap Juma Kitro bahwa Kampung Lau Cih dulunya ada lima desa. Kelima desa itu adalah Desaau Cih, Bekala, Simalingkar, Ujung Jahe, Simalingkar Barat.
“Karena pada saat pemilu tahun 1980-an jumlah pemilihnya tidak memenuhi aturan, maka digabungkan desa itu. Dimana jumlah penduduknya saat itu sekitar 800-an KK,” tuntasnya. (Sipa Munthe/***)












