Seleksi Anggota KPID Sumut Periode 2026–2029 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Tahapannya

Medan (suarsair.com) – Tim Seleksi (Timsel) pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID Sumut) periode 2026–2029 resmi membuka proses pendaftaran bagi calon anggota baru. Pembukaan itu diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Grand Inna Medan, Selasa (14/4/2026).

Ketua Timsel Corry Novrica AP Sinaga didampingi para anggota tim yakni Yovita Sabrina Sitepu, Faisal, Mimah Susanti, serta Sulaiman Harahap, menjelaskan bahwa proses seleksi akan berlangsung mulai 20 April hingga 20 Mei 2026.

Dalam keterangannya, Corry menegaskan bahwa seleksi itu terbuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 serta ketentuan terbaru berdasarkan Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024.

Calon anggota KPID Sumut wajib memenuhi sejumlah kriteria, antara lain: Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Berpendidikan minimal sarjana atau memiliki kompetensi setara sehat jasmani dan rohani.

Memiliki integritas jujur, adil, berwibawa, dan berkelakuan baik. Memiliki pengetahuan, kepedulian dan pengalaman di bidang penyiaran.

Tidak memiliki keterkaitan dengan kepemilikan media massa. Bukan anggota legislatif, yudikatif, pejabat pemerintah, maupun pengurus partai politik.

Selain itu, peserta juga diwajibkan melengkapi dokumen administratif, seperti: daftar riwayat hidup. Surat pernyataan independensi (tidak terafiliasi partai politik maupun lembaga penyiaran).

Surat dukungan dari masyarakat. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah. Surat bebas narkoba dari instansi berwenang. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Timsel akan melakukan proses seleksi secara bertahap hingga menghasilkan 21 kandidat terbaik. Nama-nama tersebut kemudian akan diserahkan kepada DPRD Sumatera Utara untuk menjalani tahapan seleksi lanjutan hingga terpilih anggota definitif.

Informasi lengkap terkait mekanisme dan tahapan seleksi dapat diakses melalui situs resmi KPID Sumut.

Pembukaan seleksi ini diharapkan mampu menjaring figur-figur profesional dan independen yang mampu menjaga kualitas penyiaran di Sumatera Utara, sekaligus memperkuat peran KPID sebagai lembaga pengawas penyiaran yang kredibel dan berintegritas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *