Medan (suarsair.com) – Sebagai orangtua, Reynol Josep Hasudungan (43), wajar merasa kecewa atas sikap yang ditunjukkan pihak SD Integritas Bangsa. Pasalnya, anaknya yang bernama Jaya Pratama Ambarita, siswa Kelas IV Big Dipper Tahun Ajaran 2026 – 2027 mengalami patah tulang pergelangan tangan di ruang kelasnya dalam jam belajar.
Karena pihak sekolah tidak mau mengganti biaya perobatan anaknya selama masa perawatannya di rumah sakit Rp30-an juta, dengan rasa kecewa ia meminta bantuan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) wilayah Sumatera Utara (Sumut) untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut.
Dalam keterangannya di kantor PBHI Sumut, Reynol mengatakan bahwa pada tanggal 18 Agustus 2026 pagi, dia mengantarkan anaknya ke sekolah. Namun sekitar pukul 09.20 WIB, anaknya mengalami kecelakaan di dalam ruang kelas akibat terjatuh.
Saat itu anaknya beranjak dari bangku tempat duduknya ke depan kelas untuk melihat tulisan pelajaran yang diberikan guru yang kurang jelas dilihatnya. Ketika dia hendak kembali ke meja belajarnya, kakinya tersandung tas temannya yang tergeletak di lorong kelas. Dia pun terjatuh dan pergelangan tangannya patah.
Reynol mengungkapkan, pada saat itu para guru juga sudah melihat tangan anaknya bengkok dan membengkak. Bukannya dibawa ke klinik atau ke rumah sakit, tapi pihak sekolah menghubungi istrinya untuk menjemput anaknya yang sudah menahan kesakitan. Setelah menunggu hampir setengah jam, istrinya datang mengendarai sepeda motor. Tapi pihak sekolah tidak ada yang menemani istrinya untuk membawa anaknya ke rumah sakit.
Setelah dirinya datang membawa mobil milik pelanggannya, karena dia mekanik sebuah bengkel mobil, barulah dia dan istrinya membawa anaknya ke Rumah Sakit Setia Budi, Medan.
Ketua PBHI Sumut, Ganda Maruhum Napitipulu SH MH kepada media menyebutkan sampai sekarang pihak sekolah belum ada memberikan klarifikasi atas masalah tersebut.
“Kami sudah melayangkan surat permintaan klarifikasi dan pertanggungjawaban kepada pihak sekolah, namun belum ada klarifikasi dari pihak sekolah tersebut. Sudah dua kali kami layangkan surat kepada pihak sekolah. Pertama pada tanggal 24 Agustus 2026 dan yang kedua pada tanggal 01 September 2026,” jelas Ganda di Kantor PBHI Sumut, Jalan Jamin Ginting, Medan, Minggu (6/9/2026).
Ganda mengingatkan kepada pihak SD Integritas Bangsa untuk bersikap kooperatif dalam menghadapi masalah kelalaian itu. “Bila tidak juga ditanggapi oleh pihak sekolah dalam seminggu ini, kami akan membawa masalah ini ke ramah hukum,” tegasnya.
Kepala Sekolah SD Integritas Bangsa, Ayang Kuswira, maupun Pengawas sekolah tersebut, Apridayani yang coba dihubungi melalui nomor WhatsApp-nya, belum ada memberikan tanggapan. (Sipa Munthe/***)












