Langkat (suarsair.com) – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjung Pura melakukan praktik pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp75 ribu per siswa/siswi. Dalam melakukan kutipan itu, MAN 2 ini mencantumkan dalam kartu SPP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sebagai dasar pungutan.
Hal ini menuai kritik di tengah masyarakat sebab MAN berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Jadi seharusnya MAN mengacu kepada regulasi yang diterbitkan Kemenag, bukan Kementerian Pendidikan. Kebijakan itu diketahui setelah media mendapatkan salinan kartu SPP dimana tertulis pungutan Rp75 ribu dengan dasar hukum Permendiknas 75/2016.
Hal ini dipertanyakan banyak pihak karena secara kelembagaan MAN 2 Tanjung Pura adalah madrasah negeri yang tunduk pada peraturan Kementerian Agama, seperti Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah.
“Mencantumkan Permendiknas 75/2016 pada kartu SPP madrasah adalah kekeliruan mendasar. Madrasah bukan sekolah di bawah Kemendikbudristek, tetapi di bawah Kemenag. Regulasi yang berlaku untuk komite madrasah adalah PMA, bukan Permendiknas. Selain itu, untuk pengelolaan dana BOS madrasah, yang menjadi acuan adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 3601 Tahun 2024, bukan Permendikbud,” ujar seorang pemerhati pendidikan yang enggan disebutkan namanya, Rabu (3/9/2026).
Dalam PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, pungutan oleh komite madrasah memang dimungkinkan, tetapi harus melalui mekanisme rapat komite, transparan, akuntabel, dan tidak memberatkan siswa.
Sementara itu, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS pada Madrasah menegaskan bahwa madrasah penerima BOS dilarang memungut biaya operasional dari siswa, karena kebutuhan tersebut sudah ditanggung negara. Larangan serupa juga diperkuat oleh Permendikbud ristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Ketua Komite MAN 2 Tanjung Pura masih dilakukan. Demikian juga dengan pihak Kepala Sekolah MAN 2 Tanjung Pura, Lena Pohan yang dimintakan klarifikasinya, juga belum memberikan klarifikasi resmi terkait pungutan yang tercantum dalam kartu SPP tersebut.
Para orang tua berharap dana Rp75 ribu yang telah ditarik dapat dikembalikan dan ke depan tidak ada lagi pungutan sepihak yang tidak sesuai regulasi.
“Kartu SPP-nya jelas-jelas mencantumkan aturan yang salah, jadi wajar kami curiga. Kami minta uang kami kembali,” ujar salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya. (Sipa Munthe/***)












