Gedung Kejatisu Rp95,7 M Didanai Pemprov Sumut, Aktivis Soroti Beban Keuangan Daerah

Medan (suarsair.com) – Pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) senilai Rp95.726.184.456,86 atau sekitar Rp95,7 miliar menuai sorotan. Anggaran pembangunan gedung instansi vertikal tersebut dinilai berpotensi membebani keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).

Sorotan itu disampaikan Ketua DPD LSM Lembaga Informasi Harapan Masyarakat (LIN-HAMAS) A Elafsin kepada wartawan di Medan, Sabtu (29/8/2026).

Elafsin mempertanyakan kebijakan Pemprov Sumut yang mengalokasikan anggaran hingga puluhan miliar rupiah untuk pembangunan gedung Kejatisu yang notabene merupakan instansi vertikal.

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu merupakan instansi vertikal. Tidak sepatutnya pembangunan gedungnya justru menjadi beban keuangan Pemerintah Provinsi,” ujar Elafsin.

Menurutnya, anggaran sebesar Rp95,7 miliar seharusnya dapat diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya perbaikan infrastruktur.

Ia menilai masih banyak pekerjaan rumah Pemprov Sumut dalam pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan, irigasi, serta jaringan yang dapat mendukung aktivitas dan perekonomian masyarakat.

“Masih banyak kebutuhan Pemprov Sumut dalam menangani pembangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan (JIJ) untuk mendukung perekonomian masyarakat,” katanya.

Selain mempersoalkan besarnya anggaran, Elafsin juga menyoroti mekanisme penganggaran pembangunan gedung Kejatisu tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Tahun 2025, pembangunan gedung Kejatisu disebut menjadi temuan pemeriksaan. Anggaran pembangunan gedung tersebut tercatat sebagai belanja hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Pemberian hibah tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/211/KPTS/2026 tertanggal 16 Maret 2026. Selanjutnya dilakukan serah terima berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor 000.1.8/2618/2026 tertanggal 31 Maret 2026.

Menurut Elafsin, persoalan muncul karena pembangunan gedung yang memiliki manfaat lebih dari satu tahun anggaran semestinya tidak dikategorikan sebagai belanja hibah.

“Berdasarkan peraturan yang ada, belanja hibah memiliki manfaat satu tahun anggaran. Sementara pembangunan gedung Kejatisu memiliki manfaat lebih dari satu tahun anggaran,” jelasnya.

Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan pencatatan dan status aset pemerintah daerah.

Berpotensi Timbulkan Persoalan Aset
Elafsin mengatakan, apabila pembangunan gedung tersebut pada akhirnya dikategorikan sebagai belanja aset, maka dapat muncul persoalan baru mengenai kepemilikan dan pengelolaan aset tersebut.

Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai status aset yang dibangun menggunakan anggaran Pemprov Sumut tetapi berada dan digunakan oleh instansi vertikal.

“Kalau pembangunan gedung Kejatisu itu dinyatakan sebagai belanja aset, tentu akan menjadi masalah di kemudian hari. Akan timbul pertanyaan, kenapa ada aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejatisu,” katanya.

Selain persoalan status aset, ia juga menilai perlu diperhitungkan konsekuensi jangka panjang, termasuk biaya pemeliharaan gedung yang berpotensi kembali membebani anggaran pemerintah daerah.

Karena itu, aktivis antikorupsi tersebut berharap ke depan instansi vertikal tidak lagi mengandalkan anggaran pemerintah daerah untuk pengadaan aset yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Ke depan, instansi vertikal seharusnya tidak meminta anggaran pengadaan aset dari pemerintah kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi, agar tidak menimbulkan problem keuangan bagi pemerintah daerah,” pungkasnya. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *