Medan (suarsair.com) – Praktik pungutan uang sebesar Rp75.000 per siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjung Pura menuai kritik setelah kartu SPP yang dibagikan kepada siswa mencantumkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sebagai dasar pungutan. Padahal, madrasah negeri berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag), sehingga seharusnya mengacu pada regulasi Kemenag, bukan Kementerian Pendidikan.
Berdasarkan salinan kartu SPP yang diterima media, tertulis pungutan Rp75.000 dengan dasar hukum Permendiknas 75/2016. Hal ini dipertanyakan banyak pihak karena secara kelembagaan MAN 2 Tanjung Pura adalah madrasah negeri yang tunduk pada peraturan Kementerian Agama, seperti Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah.
“Mencantumkan Permendiknas 75/2016 pada kartu SPP madrasah adalah kekeliruan mendasar. Madrasah bukan sekolah di bawah Kemendikbudristek, tetapi di bawah Kemenag. Regulasi yang berlaku untuk komite madrasah adalah PMA, bukan Permendiknas. Selain itu, untuk pengelolaan dana BOS madrasah, yang menjadi acuan adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 3601 Tahun 2024, bukan Permendikbud,” ujar seorang pemerhati pendidikan yang enggan disebutkan namanya, Rabu (3/9/2026) di Medan.
Dalam PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, pungutan oleh komite madrasah memang dimungkinkan, tetapi harus melalui mekanisme rapat komite, transparan, akuntabel, dan tidak memberatkan siswa. Sementara itu, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS pada Madrasah menegaskan bahwa madrasah penerima BOS dilarang memungut biaya operasional dari siswa, karena kebutuhan tersebut sudah ditanggung negara. Larangan serupa juga diperkuat oleh Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah MAN 2 Tanjung Pura, Lena Pohan, belum memberikan klarifikasi. Padahal konfirmasi yang disampaikan melalui nomor WhatsApp (WA) miliknya telah terkirim. Saat dihubungi melalui telepon WA-nya, dia enggan menjawabnya.
Para orang tua berharap dana Rp75.000 yang telah ditarik dapat dikembalikan dan ke depan tidak ada lagi pungutan sepihak yang tidak sesuai regulasi.
“Kartu SPP-nya jelas-jelas mencantumkan aturan yang salah, jadi wajar kami curiga. Kami minta uang kami kembali,” ujar sumber yang merupakan salah satu orangtua siswa yang enggan disebutkan namanya. (Sipa Munthe/***)












