Belawan (suarsair.com) – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (16/5/2026) sekira pukul 13.30 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkotika jenis shabu di Jalan Aluminium Raya Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial SM (36). Dari penangkapan tersebut petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu, 1 buah plastik klip kecil kosong dan uang Rp 10.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi SIK MH CPHR, melalui Kasat Narkoba AKP AR Riza SH MH menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari warga, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggrebekan di lokasi,” ujar AKP AR Riza.
Pada saat dilakukan penggrebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka di sebuah gang kecil dan menemukan barang bukti dari kantong celana yang digunakan tersangka.
“Dari hasil introgasi, tersangka SM mengakui perbuatannya menjual narkotika jenis shabu,” jelas Kasat Narkoba.
Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Kasat Narkoba juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. (RMH)












