Belawan (suarsair.com) – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (14/5/2026) sekira pukul 00.15 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pengedar narkoba jenis shabu di Jalan Platina 4 Lingkungan 10 Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli.
Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial E (40) dan RS (46). Dari penangkapan tersebut petugas turut mengamankan barang bukti berupa 5 buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu, 1 buah dompet emas warna merah, 1 buah skop pipet yang ujungnya runcing, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit HP Android dan uang hasil penjualan Rp112.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi SIK MH CPHR melalui Kasat Narkoba AKP AR Riza SH MH menerangkan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari warga personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggrebekan di lokasi,” ujar AKP AR Riza.
Saat dilakukan penggrebekan, tersangka E diketahui sedang menunggu pembeli dan sempat berusaha melarikan diri. Namun petugas berhasil melakukan pengejaran dan mengamankannya.
“Barang bukti ditemukan di atas meja rumah. Dari hasil introgasi, tersangka E mengakui menjual narkotika jenis shabu dan dibantu oleh tersangka RS yang berperan mengambil uang dari pembeli,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Kasat Narkoba juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. (RMH)












