Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Kejar Pengedar Sabu hingga 800 Meter, Tersangka Tumbang di Titi Papan

Belawan (suarsair.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RS (23) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, berhasil diringkus aparat setelah sempat melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan, Sabtu (23/5/2026) malam sekitar pukul 22.40 WIB.

Penangkapan berlangsung di Jalan Platina Raya Simpang KIM, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu, lima plastik klip kosong ukuran sedang, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, satu buah kunci remote kendaraan, serta uang tunai sebesar Rp7.000.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi SIK MH CPHR melalui Kasat Narkoba AKP AR Riza SH MH menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan tersangka.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. Petugas kemudian melakukan teknik undercover buy untuk memastikan keterlibatan tersangka,” ujar AKP ARRiza.

Namun, saat proses transaksi terselubung berlangsung, tersangka diduga mulai menaruh curiga terhadap gerak-gerik petugas. Pelaku pun berupaya melarikan diri sambil membuang barang bukti sabu yang dibawanya.

“Petugas langsung melakukan pengejaran sejauh kurang lebih 800 meter hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, RS mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan diedarkan. Kini tersangka telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

AKP AR Riza menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat kami harapkan dalam memerangi narkoba,” tegasnya. (RMH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *