Doloksanggul (suarsair.com)
Puluhan warga Sarsiantar yang mengaku sebagai keturunan (Pomparan) Op. Patar Munte menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Humbang Hasundutan (Humbahas), Senin (20/7/2026).
Massa meminta kepolisian memberikan perlindungan hukum sekaligus mempercepat penanganan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam konflik tanah adat di Desa Matiti, Kecamatan Doloksanggul.
Dalam aksi tersebut, warga mendesak penyidik segera menahan tersangka kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di lokasi sengketa.
Massa juga membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan penegakan hukum atas dugaan pengeroyokan, pencurian hasil tanaman, serta pembakaran lahan yang mereka klaim milik warga Sarsiantar.
Kuasa hukum warga, Poltak Silitonga, menilai penanganan perkara belum memberikan kepastian hukum. Menurutnya, tersangka yang telah ditetapkan penyidik hingga kini belum ditahan, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami meminta kepolisian memberikan perlindungan hukum kepada warga dan menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Korban masih merasakan trauma akibat peristiwa tersebut,” ujar Poltak dalam orasinya.
Ia juga mengkritik proses penanganan perkara yang dinilai lambat. Menurutnya, apabila tersangka kembali diduga melakukan perbuatan melawan hukum, penyidik seharusnya mempertimbangkan langkah hukum yang diperlukan sesuai kewenangannya.
Selain itu, Poltak menyatakan pihaknya memiliki dasar kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang menjadi objek sengketa. Ia menegaskan persoalan tersebut akan ditempuh melalui jalur hukum, termasuk melaporkannya ke Mabes Polri apabila dinilai diperlukan.
Usai berorasi, perwakilan massa bersama kuasa hukumnya diterima Kapolres Humbahas untuk menyampaikan aspirasi dan mendengarkan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.
Kapolres Humbahas menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum. Ia menyebut penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang berkaitan dengan konflik tersebut.
“Perkembangan penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan dilakukan berdasarkan alat bukti yang ada, bukan karena adanya tekanan dari pihak mana pun,” ujar Kapolres.
Ia juga memastikan kepolisian akan terus menangani perkara tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah menerima penjelasan dari Kapolres, massa membubarkan diri secara tertib.
Hingga kini, konflik tanah adat di Desa Matiti masih berproses dan belum memperoleh penyelesaian hukum yang berkekuatan tetap. (*)












