Polrestabes Medan Diduga Kriminalisasi Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia

Medan (suarsair.com)
Salah seorang nasabah PT Sompo Insurance Indonesia, Halomoan H, meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo dan petinggi kepolisian, termasuk Kapolda Sumatera Utara serta sejumlah institusi lainnya terkait laporan pidana yang ditangani Polrestabes Medan, yang ditengarai berlaku curang. Hal itu disampaikan Halomoan melalui surat Nomor: 021.HH/VII/2026.

Halomoan menguraikan awal mula dirinya menjadi nasabah PT Sompo Insurance Indonesia. Halomoan menyebut, pada tahun 2016 silam dirinya didatangi oleh Harry Khowandy bersama seorang rekannya bernama Elizabeth di kediamannya.

Saat itu, Elizabeth mengaku telah menjadi pemegang polis PT Sompo Insurance Indonesia untuk beberapa rumah miliknya dan merekomendasikan produk asuransi tersebut kepada Halomoan.

Harry Khowandy selaku agen PT Sompo Insurance Indonesia menjelaskan bahwa perusahaan asuransi tersebut memiliki reputasi yang baik dalam penyelesaian klaim, dengan proses sesuai prosedur serta pencairan yang relatif cepat apabila seluruh persyaratan dipenuhi.

Sebelum polis diterbitkan, kata Harry Khowandy ke Halomoan, pihak perusahaan asuransi harus terlebih dahulu melakukan survei terhadap objek yang akan diasuransikan. Survei tersebut meliputi pemeriksaan kondisi bangunan, pendataan barang-barang yang akan diasuransikan, pemeriksaan identitas pemohon, kepemilikan objek pertanggungan, hingga pemeriksaan dokumen pendukung, termasuk nota pembelian barang, sebagai dasar penentuan nilai pertanggungan dan besaran premi.

Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, Halomoan mengaku menyetujui penawaran yang diberikan, menyerahkan seluruh dokumen fotokopi nota yang diminta, membayar premi sesuai ketentuan, dan selanjutnya polis asuransi diterbitkan.

Pada akhir 2017 hingga awal 2018 setelah terjadi pencurian di objek yang diasuransikan, Halomoan menghubungi Harry Khowandy. Atas arahan agen tersebut, ia membuat laporan polisi sebagai salah satu syarat pengajuan klaim asuransi.

Menurut Halomoan, sebelum laporan polisi diterbitkan, petugas kepolisian terlebih dahulu melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), meneliti kondisi lokasi, serta meminta dokumen pendukung, termasuk fotokopi nota barang.

Halomoan juga menyampaikan bahwa sengketa perdata antara dirinya dengan PT Sompo Insurance Indonesia telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor: 3663 K/Pdt/2024 tanggal 7 Oktober 2024 dan diperkuat melalui Putusan Peninjauan Kembali sesuai Nomor: 1348 PK/Pdt/2025 tanggal 24 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Bahkan seluruh proses verifikasi terhadap identitas, kepemilikan objek pertanggungan, survei lokasi, pemeriksaan dokumen, termasuk fotokopi nota barang, telah terlaksana sekitar 10 tahun lalu sebelum polis diterbitkan oleh PT Sompo Insurance Indonesia melalui agen Harry Khowandy.

Halomoan menyebut, laporan pidana yang dibuat PT Sompo Insurance Indonesia merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menghindari tanggungjawab terhadap Putusan Pengadilan Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Halomoan merujuk pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor: 89/Pdt.Eks/2025/PN Mdn juncto Nomor: 858/Pdt.G/2022/PN Mdn tanggal 17 Oktober 2025, yang berkaitan dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3663 K/Pdt/2024 tanggal 7 Oktober 2024 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 1348 PK/Pdt/2025 tanggal 24 Desember 2025, yang isinya menghukum PT Sompo Insurance Indonesia untuk melakukan pembayaran secara tunai kepada pemegang hak polis tanpa syarat.

Namun hingga saat ini, PT Sompo Insurance Indonesia tetap membandel karena belum juga melakukan pembayaran klaim nasabahnya bernama Halomoan H, dengan mencari-cari kesalahan untuk menghindari pembayaran klaim asuransi.

Dalam kasus ini, penyidik Polrestabes Medan dinilai telah mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Penyidik terkesan sengaja melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor: 14 Tahun 2022 Pasal 10 tentang Manajemen Penyelidikan, yaitu penyidik dilarang melakukan penyidikan terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Perkara yang sudah diputus oleh pengadilan dan tidak ada upaya hukum lagi, sama dengan berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Sementara, Putusan PK MA Nomor: 1348/Pdt/2025 tanggal 24 Desember 2025 sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Namun, penyidik Polrestabes Medan malah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan panggilan ke-1 pada tanggal 14 Juli 2026.
Untuk diketahui bahwa Pelapor adalah Pihak dalam perkara perdata Nomor: 1348/Pdt/2025 PK yang telah diputus MA tanggal 24 Desember 2025 dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Namun pada tanggal 14 Juli 2026, Pelapor menerima Surat Panggilan dari Terlapor untuk perkara yang objeknya sama dengan Putusan PK tersebut.

Bahwa tindakan Terlapor tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang sebagaimana Pasal 421 KUHP, karena memaksa Pelapor padahal perkara sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan Pasal 242 KUHAP jo pasal 334 UU No 1 Tahun 2023

Selain itu tindakan Terlapor juga merupakan menghalangi pelaksanaan Putusan Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 221 Ayat 2 KUHP, karena membiarkan Putusan PK tidak dilaksanakan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *