Medan (suarsair.com) – Guna memperkuat pelayanan keimigrasian sekaligus mendekatkan akses layanan kepada masyarakat dan sekitarnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara akan mendirikan Kantor Imigrasi Simalungun, Jumat (7/8/2026).
Guna mewujudkan rencana tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara (Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumut) Dr Parlindungan SH MH didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Benyamin Kali Patembal Harahap, Kabag Tata Usaha dan Umum, Gelora Adil Ginting serta Kabid Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Arauna Giovanni melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Kedatangan jajaran Kanwil Imigrasi Sumatera Utara disambut langsung Bupati Simalungun Dr H Anton Achmad Saragih SE MM beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Simalungun. Dalam audiensi itu, Kakanwil menyampaikan perkembangan penting terkait rencana perubahan nomenklatur Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar menjadi Kantor Imigrasi Simalungun.
Parlindungan juga menjelaskan bahwa persetujuan perubahan nomenklatur tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Saat ini, proses tersebut tinggal menunggu diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk selanjutnya dapat dilakukan peresmian.
“Perubahan nomenklatur ini menjadi bagian dari upaya untuk semakin memperkuat eksistensi dan pelayanan keimigrasian di wilayah Kabupaten Simalungun. Kami berharap kehadiran Kantor Imigrasi Simalungun nantinya semakin memberikan kemudahan dan akses pelayanan bagi masyarakat,” ujar Parlindungan.
Parlindungan menyampaikan permohonan dukungan Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait penyediaan atau hibah lahan di sekitar lokasi Kantor Imigrasi yang saat ini digunakan. Dukungan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperluas ruang pelayanan sehingga mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan keimigrasian.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Simalungun menyambut baik usulan yang disampaikan Kanwil Imigrasi Sumatera Utara. Pemerintah Kabupaten Simalungun menyatakan komitmennya untuk mempertimbangkan usulan tersebut dengan memperhatikan aspek teknis serta ketersediaan aset daerah.
Bupati juga menyampaikan kesiapan Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk mengupayakan agar proses yang diperlukan dapat berjalan dan dipercepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sinergi antara Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Simalungun diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang semakin mudah dijangkau, representatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Asisten I Pemerintah Kabupaten Simalungun Albert Saragih, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Eka Chandra Barus, Kepala Bagian Hukum Rahmat, Kepala Bagian Kerja Sama Bernando Silaen, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Amon Carles Sitorus.(*)












