Terkait Hak Pensiunan, Dua Tahun Tirtanadi Kangkangi Hukum

Oplus_16908288

Medan (suarsair.com) – Polemik pembayaran uang pensiunan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tirtanadi (Perseroda) tak kunjung menemui titik terang penyelesaiannya. Padahal sudah dua tahun Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan para pensiunan itu dan sudah berkekuatan hukum tetap (incraht).

Meski kerap mengklaim sebagai perusahaan yang taat hukum, namun sudah dua tahun pula BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) itu, tak kunjung menuntaskan kewajibannya.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Selasa (11/8/2026) di gedung dewan itu, Jalan Imam Bonjol, Medan. Bahkan RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi C, Anita Lubis yang turut dihadiri beberapa anggota seperti Doddy Taher dan Darma Putra Rangkuti, sempat memanas sampai akhir rapat.

Para pensiunan yang belum menerima uang pensiunannya berjumlah 17 orang. Ketujuh belas pensiunan itu terbagi dalam tiga kuasa hukum. Kelompok pertama dengan kuasa hukum sendiri, ada delapan pensiunan dengan tuntutan uang pensiunan yang sudah incraht berjumlah Rp 2,2 miliar. Kelompok kedua juga dengan kuasa hukum sendiri berjumlah enam orang pensiunan dan putusan incraht uang pensiun Rp 6,9 miliar. Dan kelompok ketiga dengan tiga orang pensiunan mendapat uang pensiunan sebesar Rp 439 juta.

Para pensiunan menjadi heran ketika pihak Tirtanadi mengatakan dalam RDP bahwa BUMD Pemprov Sumut itu harus menggelontorkan uang untuk para pensiunan sebesar Rp 176 miliar. Dan hitungan itu diamini oleh pihak Biro Perekonomian Pemrov Sumut.

Yessi Sihite mewakili Biro Perekonomian Pemprov Sumut mengatakan kalau biro nya sudah menjembatani masalah itu mulai Juni sampai Juli 2026. “Potensi yang mau dibayarkan sebesar Rp 176 miliar. Hak pensiun tetap menjadi perhatian dengan mempertimbangkan aspek hukum dan kemampuan keuangan,” kilahnya.

Pernyataan Yessi itu sontak membuat para pensiunan yang hadir menjadi bingung. Oleh salah seorang kuasa hukum pensiunan menegaskan bahwa dari 17 pensiunan yang belum mendapatkan haknya, total uang pensiun keseluruhan hanya berkisar Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar.

“Dan itu sudah sesuai putusan MA. Dalam putusan MA juga ditegaskan bahwa sengketa uang pensiunan karyawan Tirtanadi, tidak ada kaitannya dengan Asuransi Jiwa Bumi Putra. Jadi jangan dikaitkan sehingga disebut total uangnya berjumlah Rp 176 miliar,” sanggah seorang kuasa hukum pensiunan.

Para pensiunan juga membeberkan kalau RDP di Komisi C DPRD Sumut sudah digelar kedua kalinya. “Tapi hak kami selalu diabaikan oleh Tirtanadi. Hutang kami sudah menumpuk. Tapi pihak Tirtanadi meminta pengurangan uang pensiun. Dimana logikanya. Harusnya uang pensiun kami ditambah oleh Tirtanadi karena hutang kami jadi bertambah akibat tidak dibayar Tirtanadi selama empat tahunan,” beber salah seorang pensiunan yang mengaku boru Saragih.

Melihat suasana RDP yang semakin panas, Anita Lubis menyarankan kepada para pensiunan dan juga pihak Tirtanadi untuk membuat kesepakatan bersama agar masalah bisa diselesaikan. “Kalau tidak bisa diselesaikan, maka dewan akan membuat rekomendasi ke ranah hukum. Dari komunikasi ini diharapkan ada win win solution. Dari Tirtanadi ada penyelesaian dan dari pensiunan juga ada solusi. Badan pengawas Tirtanadi juga diharapkan berupaya untuk mencari solusinya supaya ke depannya Tirtanadi tetap fokus kepada pelayanan masyarakat,” ucap Anita.

Jajaran Direksi Tirtanadi yang hadir, Ikrimah Hamidi, mengungkap bahwa beberapa hari lalu sudah membangun komunikasi dengan kuasa hukum para pensiunan. “Hari Rabu sore (12/8-red) kita jadwalkan pertemuan. Kuasa hukum saja yang hadir boleh. Mau bersama para pensiunan juga boleh. Kita fasilitasi nanti tempat dan kebutuhan pertemuan,” ucap Ikrimah.

Namun usul Ikrimah yang politikus PKS itu diragukan keseriusannya oleh para pensiunan untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Saya ragu bahwa pertemuan nantinya akan membuat keputusan penyelesaian masalah. Sebab dari pertemuan sebelum-sebelumnya jug pihak Tirtanadi selalu mencari dan membuat alasan untuk terus menunda pembayaran,” ungkap seorang pensiunan yang hadir.

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu kuasa hukum pensiunan. “Sebelumnya kami kesulitan berkomunikasi dengan Dirut Tirtanadi. Malah nomor HP saya diblokir setelah saya mempertanyakan masalah pembayaran uang para pensiunan,” beber kuasa hukum itu.

Komisi C diakhir rapat mengingatkan kedua belah pihak untuk mencari solusi yang terbaik untuk penyelesaian masalah tersebut. “Kalau nanti tidak ada juga solusinya, maka ranah hukum yang bertindak,” pungkas Anita. (Sipa Munthe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *