Pelaku Curanmor Martubung Berhasil Diringkus Polres Pelabuhan Belawan

Medan Labuhan (suarsair.com) – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi Jumat 22 Mei 2026 lalu di jalan Tangguk Bahagia Raya, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Tersangka yang berhasil diamankan yaitu HS (31), dengan barang bukti berupa pakaian dan helm yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo SH MH kepada wartawan, Jumat (5/6/2026) menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah sebelum masuk ke dalam rumah. Sekitar 40 menit kemudian, korban mendengar suara sepeda motornya dan langsung keluar, namun kendaraan tersebut telah dibawa kabur pelaku.

“Setelah menerima laporan, personel Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi keberadaan tersangka di Jalan Pancing V, Kelurahan Besar. Tim kemudian bergerak cepat dan melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan, HS mengakui perbuatannya bersama rekannya berinisial I yang saat ini masih berstatus DPO. Pelaku juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seseorang di wilayah Percut Sei Tuan.

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar satu pelaku lainnya serta menelusuri keberadaan barang bukti kendaraan,” tambah AKP Agus Purnomo.

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat hingga tuntas. (RMH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *