Medan (suarsair.com) – Puluhan orang yang tergabung dalam Dewan Sumut Peduli menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (5/5/2026). Aksi ini menjadi sorotan setelah para peserta menyuarakan dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja oleh PT UGO perusahaan makanan ringan yang beroperasi di kawasan Jalan Ladang, Delitua.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Sastriadi Aritonang mengungkapkan bahwa sekitar 60 karyawan perusahaan tersebut tidak menerima gaji selama kurang lebih lima bulan. Ironisnya, menurut dia, aktivitas produksi di pabrik tetap berjalan seperti biasa.
“Perusahaan masih beroperasi, hasil produksi tetap ada, tapi hak pekerja diabaikan. Ini jelas tidak manusiawi,” tegas Sastriadi di hadapan para peserta aksi.
Para pekerja yang terdampak disebut telah berulang kali mencoba menempuh jalur komunikasi dengan pihak perusahaan, namun tidak membuahkan hasil. Kondisi ini memaksa mereka untuk mencari keadilan melalui jalur hukum dan pengaduan resmi.
Selain melaporkan kasus itu ke pihak Kejaksaan, massa juga mengadukan persoalan tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mengungkapkan bahwa iuran BPJS tidak dibayarkan oleh perusahaan, sehingga hak jaminan sosial para pekerja turut terabaikan.
Tak hanya itu, dalam aksi tersebut juga mencuat dugaan praktik tidak layak dalam proses produksi. Perusahaan dituding melakukan daur ulang makanan yang kemudian kembali dipasarkan sebagai produk makanan ringan. Dugaan ini menambah kekhawatiran, tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi konsumen.
Massa aksi mendesak Gubernur Sumatera Utara melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh. Mereka berharap pemerintah tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan potensi pelanggaran standar keamanan pangan.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan. Para peserta berharap suara mereka dapat didengar dan ditindaklanjuti secara konkret oleh pihak berwenang.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap pekerja dan pengawasan terhadap dunia usaha harus berjalan beriringan, demi menjamin keadilan sosial dan keamanan publik. (*)












