Kejati Sumut Dalami Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Suku Cadang di PT Inalum, Tunggu Perintah Kajati

Medan (suarsair.com)
Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam pemberantasan korupsi terus menunjukkan progres signifikan. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejati Sumut, Muhibuddin SH MH, penanganan berbagai laporan dugaan tindak pidana korupsi dilakukan tanpa pandang bulu.

Teranyar, laporan dari Lembaga Republic Corruption Watch (RCW) terkait dugaan korupsi serta sejumlah persoalan operasional pada PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, mulai memasuki babak baru.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldy SH MH, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah melalui tahap telaah awal oleh pihaknya. Saat ini, proses penanganan tinggal menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan.

“Telah selesai ditelaah dan tengah menunggu perintah pimpinan (Kajati),” ujar Rizaldy, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk ke Kejati Sumut diproses sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari pengumpulan bahan dan keterangan hingga analisis awal sebelum ditentukan langkah hukum selanjutnya.

Meski belum merinci bentuk dugaan pelanggaran yang dilaporkan, Rizaldy memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya lembaga RCW, telah melaporkan PT Inalum ke Kejati Sumut pada tanggal 03 Oktober 2025. Salah satu perusahaan raksasa BUMN ini diduga menjadi ‘ladang bancakan’ para mafia proyek melalui pengadaan suku cadang yang diduga palsu dan monopoli proyek hingga aksi pencurian sparepart yang melibatkan vendor dan oknum pejabat internal.

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, menyampaikan kepada media di Medan, Selasa (5/5/2026) bahwa dalam laporannya, terurai sejumlah temuan yang dinilai memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang di lingkungan Inalum, khususnya terkait penggunaan merek, keaslian barang, type/model berikut size, hingga mekanisme distribusi vendor.

Dibeberkan Sunaryo, salah satu temuan utama adalah terkait penggunaan merek Meidensha untuk produk hoist crane. Berdasarkan keterangan dari pihak Meidensha, bisnis hoist telah diakuisisikan kepada Kito Corporation sejak 2010, sehingga Meidensha tidak lagi menangani produk tersebut.

Hal itu kata Sunaryo, diperkuat dengan dokumen korporasi yang menunjukkan bahwa distribusi bisnis Meidensha dilakukan melalui Meidensha Handling Systems (MHS), yang telah diakuisisi ke Kito Corporation.

Maka kata Sunaryo, setiap klaim penggunaan merek Meidensha untuk produk hoist crane setelah tahun 2010 secara prinsip sudah tidak relevan dan patut dipertanyakan keabsahannya.

Tak hanya itu, kata Sunaryo, temuan lainnya adalah dugaan manipulasi maladministrasi dalam pencatatan penertiban Kartu Inspeksi barang. Berdasarkan dokumen kartu stok, terdapat persetujuan penggunaan barang dengan merek Meidensha, namun nyatanya pada komponen seperti brake shoe dan lain-lain, secara fisik barang yang diterima tidak memiliki identitas merek Meidensha.

Kondisi ini, kata Sunaryo, menunjukkan adanya ketidaksesuaian nyata antara pencatatan administrasi dengan kondisi riil pada barang yang disuplay vendor tertentu, yang mengindikasikan adanya tindakan manipulatif dalam proses penerimaan barang.

Dalam kesempatan itu, Sunaryo juga mengungkap penggunaan barang diduga palsu. Hal ini merujuk pada surat resmi Satuma sebagai Original Equipment Manufacturer (OEM) Meidensha, yang menyatakan bahwa unit dan suku cadang yang digunakan oleh Inalum bukan merupakan produk asli.

Bahkan lanjutnya, melalui komunikasi email dengan surat, disebutkan bahwa ‘name plate’ yang digunakan unit pada barang tersebut juga diduga palsu. Maka, ungkap Sunaryo, terbukti bahwa barang yang digunakan dan diakui sebagai Meidensha oleh PT Inalum adalah tidak asli atau diduga palsu.

Namun anehnya, meski demikian barang tersebut tetap diterima dan digunakan dalam operasional. “Fakta bahwa barang diduga palsu tersebut tetap diterima dan digunakan, menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan unsur kesengajaan, serta proses pembiaran oleh pihak Inalum dalam hal pengawasan,” tukasnya.

Sunaryo juga menyoroti adanya dugaan praktik monopoli dan keberpihakan terhadap vendor tertentu. Berdasarkan data kartu stok/inspeksi yang diterbitkan Inalum dan untuk vendor yang sama digunakan secara berulang-ulang dalam jangka waktu panjang.

Bahkan sudah berjalan hampir 15 tahun, meskipun barang yang disuplai dinilai tidak memenuhi standar keaslian yang ditegaskan oleh Surat Satuma OEM Meidensha.

“Barang dan unit yang dijadikan pedoman penerimaan barang, dan dipakai sesuai gambar itu adalah barang diduga palsu. Ini menunjukkan adanya pola keberpihakan. Penyalahgunaan wewenang, dan dugaan kesengajaan praktik monopoli dalam hal pengadaan barang,” paparnya.

Kata Sunaryo, secara kumulatif, seluruh temuan yang telah dilampirkan bukti berupa gambar, email, dan Surat Terjemahan Tersumpah yang telah dilegalisir Notaris bermeterai tersebut, menunjukkan adanya dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara sengaja, sistematis, dan berulang, yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu serta merugikan keuangan negara.

Akibat dugaan penyalahgunaan wewenang, monopoli proyek diduga dengan unsur sengaja tersebut, mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. “Peristiwa seperti ini terjadi secara berulang dan berkepanjangan,” ujar Sunaryo.

Atas dasar data dan fakta yang ada, Sunaryo meminta penyidik untuk melakukan penyelidikan terhadap Bambang Heru Prayoga selaku Senior Vice President Departemen Logistik dan Material Management, Jevi Amri sebagai Senior Vice President Departemen Pengadaan, Susyam Widodo sebagai Head of Department Seksi Maintenance, Poltak Pesta O Marpaung sebagai Vice President Smelter Logistic dan Port Operation Section, serta Masrul Ponirin sebagai Vice President Seksi Pengadaan Operasional.

“Kami berharap agar informasi berharga ini segera ditindaklanjuti penyidik. Lakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat, dan lakukan audit secara menyeluruh agar permasalahan ini menjadi terang dan akuntabel, tidak terkesan adanya pembiaran,” kata Sunaryo.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *