PKB di Sumut Kini Super Praktis: Tanpa KTP Pemilik Lama, Bayar Pajak Cuma 5 Menit

Medan (suarsair.com) – Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Sumatera Utara. Kini, membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tak lagi ribet. Pemerintah Provinsi Sumut resmi menghadirkan kebijakan baru yang memungkinkan pembayaran pajak tahunan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik lama.

Kebijakan yang mulai berlaku, Kamis (30/4/2026) itu menjadi angin segar, khususnya bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas, namun belum sempat mengurus Bea Balik Nama (BBN).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis menegaskan bahwa langkah itu merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

“Sekarang masyarakat tidak perlu lagi membawa KTP pemilik lama yang namanya tertera di STNK. Ini tentu sangat memudahkan,” ujarnya saat meninjau pelayanan di Kantor Samsat Medan Utara.

Untuk menikmati kemudahan itu wajib pajak hanya perlu memenuhi tiga persyaratan sederhana KTP pemilik kendaraan saat ini, STNK asli.
Mengisi dan menandatangani surat pernyataan (permohonan pemblokiran sekaligus komitmen balik nama pada 2027.

Dengan skema baru itu hambatan administratif yang selama ini kerap dikeluhkan terutama terkait sulitnya menghadirkan KTP pemilik lama resmi dihapus.

Kebijakan itu langsung mendapat respons positif dari masyarakat. Dewi Handayani, salah satu wajib pajak, mengaku terkejut dengan cepatnya proses pembayaran.

“Awalnya saya kira rumit, ternyata hanya sekitar lima menit sudah selesai. Sangat membantu,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Diki Rahmansyah yang sebelumnya kesulitan mengurus pajak kendaraan karena kendala dokumen.

“Sekarang benar-benar dipermudah. Datang langsung dilayani tanpa harus repot cari KTP pemilik lama,” katanya.

Melalui inovasi ini, Pemprov Sumut berharap semakin banyak masyarakat yang tertib membayar pajak kendaraan. Selain meringankan beban administrasi, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan Sumatera Utara. Jadi mari manfaatkan kemudahan ini,” tutup Sutan.

Dengan proses yang kini lebih cepat, mudah, dan tanpa hambatan dokumen lama, tak ada lagi alasan menunda bayar pajak kendaraan di Sumut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *