Medan (suarsair.com) – Puluhan buruh yang tergabung dalam elemen masyarakat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Rabu (6/5/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran hak-hak pekerja oleh perusahaan, khususnya terkait pembayaran upah dan kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Para demonstran menyuarakan tuntutan agar perusahaan PT UGO segera memenuhi kewajibannya yang dinilai telah menunggak pembayaran upah selama beberapa bulan. Selain itu, mereka juga menyoroti persoalan iuran BPJS yang tidak dibayarkan serta hak pesangon yang belum diberikan kepada pekerja.
Aksi sempat diwarnai ketegangan ketika massa mencoba membakar ban di depan gerbang kantor gubernur. Namun, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan sigap menghalau tindakan tersebut sehingga situasi kembali kondusif dalam waktu singkat.
Dalam orasinya, perwakilan massa, Satriadi Aritonang, menegaskan bahwa permasalahan ini bukan hanya menyangkut satu perusahaan, melainkan menjadi gambaran kondisi yang kerap dialami buruh di berbagai sektor. Ia mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Tenaga Kerja agar lebih tegas dalam menindak pelanggaran yang merugikan pekerja.
“Kami meminta Gubernur Sumatera Utara dan Dinas Tenaga Kerja untuk serius menyelesaikan persoalan buruh, mulai dari upah, BPJS, hingga hak-hak lainnya yang selama ini terabaikan,” ujarnya.
Perwakilan massa, termasuk pengacara buruh Novita Pane SH akhirnya diterima untuk berdialog dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Sumut dan BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan kantor gubernur.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Disnaker menyampaikan bahwa kasus yang diadukan saat ini tengah dalam proses penanganan oleh Pengadilan Medan dan diharapkan segera memperoleh kepastian hukum.
Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak terkait, massa aksi membubarkan diri secara tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Meski demikian, para buruh berharap adanya langkah konkret dan percepatan penyelesaian agar hak-hak mereka dapat segera dipenuhi. (*)












