Medan (suarsair.com) – Gerak cepat jajaran Polres Pelabuhan Belawan bersama Polsek Medan Labuhan membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 48 jam, tiga pelaku begal brutal yang beraksi di kawasan Simpang Dobi, Jalan KL Yos Sudarso, berhasil diringkus setelah aksinya viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.
Kapolres Pelabuhan Belawan mengungkapkan, aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Jumat (8/5/2026) saat korban, Timoria Sitorus (52), bersama putrinya Chelsea (18), mengendarai sepeda motor untuk berbelanja kebutuhan dagang.
Saat melintas di lokasi kejadian, para pelaku menghadang dan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Akibat aksi brutal tersebut, Timoria mengalami benturan keras di bagian kepala dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif dalam kondisi belum sadar di RS USU.
Sementara itu, Chelsea menjadi korban kekerasan saat berusaha meminta pertolongan. Ia dipukul dan dibacok menggunakan senjata tajam di bagian kaki oleh pelaku. Setelah melukai korban, komplotan itu membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik mereka.
Tiga Pelaku Ditangkap, Tiga Lagi Diburu
Menindaklanjuti laporan korban dan arahan Kapolda Sumut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan intensif melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan rekaman CCTV, analisis siber, hingga pelacakan jaringan pelaku.
Hasilnya, tiga tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial:
AL, residivis kasus serupa pada tahun 2024, berperan sebagai pengendara sekaligus pelaku yang membacok kaki korban.
DS, bertugas membawa kabur sepeda motor hasil rampasan.
AS, penadah yang membeli motor curian dan menjualnya kembali melalui pasar gelap media sosial seharga Rp3,2 juta sebelum hasilnya dibagi kepada komplotan.
Polisi menyebut para pelaku merupakan jaringan residivis yang terorganisir. Mereka memiliki lokasi berkumpul, senjata tajam, hingga jalur penjualan barang hasil kejahatan.
Terancam Penjara 12 Tahun
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 479 ayat (2) huruf a, c, dan d KUHP Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pasal 591 KUHP Tahun 2023 tentang penadahan atau pertolongan kejahatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Polisi Kejar DPO
Kapolres menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan. Saat ini, tiga pelaku lain berstatus DPO masing-masing berinisial D, A, dan I masih dalam pengejaran. Selain itu, polisi juga memburu seorang penadah lain berinisial O-C yang identitasnya telah dikantongi.
“Negara tidak boleh kalah oleh penjahat jalanan. Tidak ada tempat aman bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Lebih baik menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat beraktivitas pada malam hari. Patroli di sejumlah titik rawan kejahatan dipastikan akan terus ditingkatkan guna menjaga keamanan dan kenyamanan warga. (RMH)












