Medan (suarsair.com)
Aktivitas Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewan (RPH) Medan, Irwansyah Gultom, yang masih beracara sebagai advokat di persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) memunculkan sorotan terkait potensi konflik kepentingan dalam jabatan publik yang diembannya.
Irwansyah diketahui hadir sebagai penasihat hukum dalam sidang dugaan korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/5/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kondisi tersebut menempatkan Irwansyah pada dua posisi sekaligus, yakni sebagai pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD) dan sebagai advokat yang aktif menjalankan praktik litigasi di pengadilan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 20, advokat tidak diperbolehkan memegang jabatan lain yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan tugas serta martabat profesi.

Di sisi lain, jabatan direksi BUMD menuntut pengelolaan perusahaan daerah secara profesional, independen, dan bebas dari konflik kepentingan. Direksi juga berkewajiban menjalankan fungsi pengurusan perusahaan secara penuh.
Keterlibatan aktif dalam praktik beracara di pengadilan di tengah jabatan sebagai Dirut BUMD dinilai berpotensi memunculkan pertanyaan terkait independensi, fokus jabatan, serta kepatuhan terhadap ketentuan profesi advokat.
Selain itu, status tersebut dapat ditelaah berdasarkan aturan internal perusahaan daerah, kebijakan kepala daerah, kontrak pengangkatan direksi, serta kode etik organisasi advokat seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Irwansyah Gultom sendiri diketahui baru dilantik sebagai Direktur Utama PUD RPH Medan oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Bayu Putra Waas, pada Senin (5/1/2026).
Hingga berita ini diturunkan, Irwansyah Gultom belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitasnya yang masih menjalankan praktik advokat di persidangan. (*)












