Medan (Suarsair.com) – Tidak diperpanjangnya Izin Pengelolaan Keamanan di Pasar Petisah yang oleh Perusahaan Usaha Daerah (PUD) Pasar menjadi polemik.
Pengelola keamanan Pasar Petisah terdiri dari lantai basement, lantai II Pasar Pagi-III dan lantai II tahap-I di Pasar Petisah, Anthony Aritonang melalui kuasa hukumnya Rion Arios, SH, MH menyebut bahwa tindakan pemutusan kerjasama sepihak yang dilakukan oleh PUD Pasar dinilai sebagai tindakan yang tidak masuk akal karena dinilai ” membunuh ” pengelola yang ada sebelumnya.
“Harusnya, sebelum izin itu berakhir, Direksi PUD Pasar memanggil pengelola Pasar Petisah untuk mengevaluasi kinerja pengelola tersebut. Karena polisi saja pun tidak bisa langsung menjebloskan orang ke penjara, sebelum menanyakannya,” tegas Rion kepada wartawan, Selasa (5/6/2026).
Menurutnya, untuk mengelola keamanan yang terdiri dari lantai basement, lantai II Pasar Pagi-III dan lantai II tahap-I di Pasar Petisah, pihaknya melakukan kontrak kerjasama hingga tahun 2028.
“Namun tanpa adanya pemberitahuan, Direksi PUD Pasar Kota Medan tidak memperpanjang izin pengelolaan keamanan Pasar Petisah yang sudah berakhir pada 14 Januari 2026,” katanya.
Rion menilai, tidak ada alasan Direksi PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan
tidak memperpanjang izin pengelola Pasar Petisah tersebut. Mengingat, pengelola Pasar Petisah itu sudah mengikuti perjanjian yang tertera di dalam kontrak kerjasama antara Pengelola Pasar Petisah dan Direksi PUD Pasar.
Seperti, mengajukan surat permohonan memperpanjang izin pengelolaannya, tiga bulan sebelum berakhirnya izin pengelolaan tersebut.
“Kepala Pasar Petisah pun sudah memberikan jawaban atas surat permohonan itu. Jawabannya, kepala pasar itu memberikan ” lampu hijau ” sebagai bahan evaluasi kepada Direksi PUD Pasar agar melanjutkan izin kerjasama itu,” ujarnya.
Selain itu, Rion menambahkan, pengelola Pasar Petisah itu juga sudah menyetorkan uang kontribusi kepada PUD Pasar sesuai dengan yang tertera di dalam perjanjian kerjasama itu setiap bulannya yakni sebesar Rp12,3 juta.
“Jadi, bila uang kontribusi yang disetorkan setiap bulan itu dirasa kurang, maka pengelolanya siap menambahnya sesuai kemampuannya. Ini sesuai dengan hasil evaluasi potensi dalam mendukung peningkatan PAD sesuai dengan rekomendasi Komisi 3 DPRD Medan dan BPK,” paparnya.
Atas dasar itulah, Rion menambahkan, harusnya Direksi PUD Pasar Kota Medan memanggil pengelola Pasar Petisah itu terlebih dahulu sebelum izin kerjasamanya berakhir.
“Makanya, kami pernah mensomasi PUD Pasar Kota Medan terkait hal itu. Kami akan terus memperjuangkan hak klien kami agar bisa melanjutkan izin kerjasamanya. Karena dalam perjanjian kerjasama itu, masih tersisa dua tahun lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra berang usia mengetahui polemik pengelolaan Pasar Petisah Kota Medan.
Hadi Suhendra pun menilai keputusan Dirut PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan gegabah karena izin pengelolaan Pasar Petisah tidak diperpanjang.
Ia menegaskan, harusnya Dirut PUD Pasar Kota Medan memanggil terlebih dahulu pengelola Pasar Petisah sebelum izin pengelolaannya tidak diperpanjang.
“Memang, ini hak Dirut PUD Pasar untuk tidak memperpanjang izin pengelolaan Pasar Petisah. Tapi, yang mau saya pertanyakan, kenapa Pak Dirut tidak memanggil pengelolanya sebelum melakukan sesuatu agar tidak terjadi keributan,” papar Hadi Suhendra saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 DPRD Kota Medan dengan Direksi PUD Pasar Kota Medan, Senin (4/6/2026).
Hadi Suhendra menambahkan, harusnya Direksi PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan memanggil pengelola Pasar Petisah dan diajak diskusi sebelum izin pengelolaan Pasar Petisah itu berakhir.
“Saya rasa, sebelum Pak Dirut mengganti pengelola Pasar Petisah, eloknya panggil dululah mereka, diajak diskusi dengan baik. Bisa gak, mereka ikut peraturan? Kecuali, mereka sudah dipanggil, namun mereka gak mampu, itu lain cerita,” ujarnya.
Diketahui, Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar RDP tersebut terkait izin pengelolaan Pasar Petisah lantai 1,2 dan 3 yang tidak diperpanjang, sehingga hal itu menjadi polemik.
Direktur Utama (Dirut) PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan SE, M.Si mengungkapkan di klausul kerjasama pengelolaan Pasar Petisah itu, disebutkan dalam pasal 3 ayat 1 terkait kerjasama kedua belah pihak. Bahwa, izin pengelolaannya terhitung sejak 15 Januari 2025 hingga satu tahun kedepan. Sedangkan perjanjian kerjasamanya selama tiga tahun.
“Secara administrasi memang saya pertanyakan. Kenapa SK direksinya satu tahun tapi ada perjanjian yang lebih tinggi hingga tiga tahun,” ungkap Anggia dalam RDP itu.
Dalam memperpanjang izin direksi tersebut, Anggia menambahkan, pihaknya harus melihat apa yang menjadi sejumlah kewajiban pihak ketiga sebagai pengelola Pasar Petisah tersebut. Seperti, menyediakan tabung racun api, menyediakan CCTV dan alat sensor, menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan pasar, menyediakan pakaian seragam berwarna oranye untuk penjaga malam, serta membuat laporan evaluasi setiap minggu ditujukan kepada Direksi PUD Pasar Kota Medan.
“Tapi kita lihat CCTVnya tidak ada, alat sensornya juga tidak ada. Selain itu, racun api juga tidak tersedia, pakai seragam untuk penjaga malam juga tidak pernah kami lihat serta tidak ada juga laporan evaluasinya,” jelasnya.
Atas dasar itulah, Anggia menambahkan, pihaknya tidak memperpanjang izin pengelolaan Pasar Petisah itu.
“Memang, kita ada hak memberikan surat peringatan kalau izinnya masih ada. Tapi kita juga bisa tidak menggunakan hak kita itu, karena memang izinnya sudah berakhir. Makanya, kita ambil alih pengelolaannya untuk memperbesar potensi pendapatan,” pungkasnya.












