Medan (suarsair.com) – Terkait adanya kutipan berdalih Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, sebesar Rp 75 ribu per siswa/siswi, Direktur Eksekutif Sumatera Corruption Watch (SCW) Albert Soekanta Ginting angkat bicara. Menurutnya, bila benar MAN 2 Tanjung Pura melakukan kutipan tersebut, maka Kementerian Agama (Kemenag) wajib mengambil tindakan terhadap kepala sekolahnya.
“Sebagai lembaga pendidikan yang bernaung di bawah Kemenag, seharusnya MAN 2 Tanjung Pura harus mengacu pada regulasi yang diterbitkan oleh Kemenag. Bahwa Kemenag telah mengeluarkan larangan bagi seluruh MAN untuk melakukan kutipan uang SPP. Sebab biaya tersebut telah mendapatkan alokasi anggaran rutin pemerintah serta Bantuan Operasional Sekolah atau BOS Madrasah,” jelas Albert Soekanta.
Diterangkannya, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, memang diperbolehkan komite sekolah melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan rutin untuk menunjang mutu pendidikan di sekolah madrasah yang tidak tercover dana BOS. Tapi ada beberapa persyaratan untuk itu. Seperti tidak memiliki sanksi akademis dan tidak menjadi keputusan sepihak antara pihak sekolah dengan komite sekolah.
“Jadi keputusan penggalangan dana di pendidikan madrasah, harus melibatkan orangtua siswa. Jika pengutipan di MAN dilakukan sepihak, bersifat wajib dan tanpa adanya kompromi melalui rapat antara komite sekolah bersama orangtua siswa, disertai adanya sanksi, itu telah melanggar aturan Kemenag dan itu masuk ke ranah pungutan liar,” beber Albert.
Disamping itu, imbuhnya, MAN tidak boleh mencatut regulasi Kementerian Pendidikan. “Kalau MAN 2 Tanjung Pura mencantumkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sebagai dasar pungutan SPP, itu adalah kekeliruan yang besar. Dan itu perlu disikapi serius oleh Kemenag RI,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan tokoh pemuda di Sumut yang berkiprah di nasional, Gus Moyang. Dikatakannya, seharusnya MAN 2 Tanjung Pura mengacu kepada regulasi yang diterbitkan Kemenag. Bukan Kementerian Pendidikan. “Seluruh tata kelola dan Operasional MAN, harus tunduk kepada regulasi internal Kemenag. Jadi tidak boleh menggunakan regulasi di Kementerian Pendidikan,” terang Gus.
Alasan utama pelarangan itu adalah bedanya kewenangan antar instansi atau lembaga pemerintah. MAN berada di bawah naungan Kemenag RI. Bukan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Segala aturan operasional dan pembiayaan madrasah negeri, harus mengacu kepada Peraturan Menteri Agama (PMA).
“Berdasarkan ketentuan dari Kemenag, seluruh madrasah negeri dilarang melakukan pungutan biaya wajib dengan nominal dan jangka waktu yang mengikat orangtua atau wali siswa,” terang Gus Monang kepada media, Selasa (8/9/2026) di Medan.
Disinggung soal sumbangan untuk Komite Sekolah, Gus mengatakan bahwa sifatnya suka rela. Tidak memaksa, apalagi dijadikan syarat untuk mengikuti ujian, atau penerimaan siswa baru, dan juga kelulusan.
“Jadi kalau dari siswa-siswi di MAN 2 Tanjung Pura, Kabupaten Langkat ditetapkan uang SPP sebesar Rp 75 ribu, itu telah menyalahi regulasi yang ada,” ucapnya.
Gus Monang mengingatkan agar MAN 2 Tanjung Pura meninjau kembali kebijakan memungut uang SPP kepada orangtua atau wali para siswa sebelum menjadi masalah hukum.
“Demikian juga buat Komite Sekolah untuk bisa membuat landasan aturan dengan mempedomani PMA yang ada untuk madrasah tersebut,” tuntasnya.
Sebelumnya diberitakan MAN 2 Tanjung Pura melakukan pengutipan uang SPP dengan mengutip regulasi yang diterbitkan oleh Permendiknas Nomor 75 TAHUN 2016 tentang Komite Sekolah. Uang SPP yang ditetapkan oleh madrasah tersebut Rp 75 ribu per siswa per bulannya.
Kepala Sekolah MAN 2 Tanjung Pura Lena Pohan yang sudah dikonfirmasi terkait kutipan itu melalui nomor WhatsApp (WA)-nya, tidak memberikan tanggapan. Begitu juga saat dihubungi melalui telepon WA-nya, meski berdering tapi tidak menjawabnya. (Sipa Munthe/***)












