Sidang Lanjutan PT Madina Gas Lestari, Kuasa Hukum Soroti Pencabutan BAP hingga Keabsahan Akta

Medan (suarsair.com)
Sidang lanjutan perkara sengketa internal keluarga terkait pengelolaan PT Madina Gas Lestari kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/5/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Perkara ini menyeret Anna Br Sitepu bersama dua anaknya, Ninta Sri Ulina Brahmana dan Armuz Minanda Brahmana, sebagai terdakwa dalam kasus yang bermula dari konflik internal keluarga.

Kuasa hukum terdakwa, Hartanta Sembiring, menjelasakan, bahwa saksi pertama yang dihadirkan bernama Eva dari BRI Cabang Iskandar Muda sempat memberikan keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Menurutnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi sebelumnya menyebutkan bahwa pembukaan rekening dilakukan oleh tiga orang. Namun dalam persidangan, fakta tersebut berubah.

“Awalnya Jaksa mengarahkan seolah-olah yang hadir dalam pembukaan rekening ada tiga orang. Padahal secara fakta yang hadir hanya satu orang, yaitu nenek. Karena tidak terbukti, saksi akhirnya mencabut seluruh keterangannya di dalam BAP,” ujar Hartanta.

Hartanta juga menyoroti dokumen akta pendirian perusahaan yang digunakan dalam pembukaan rekening.

Ia menyebut, dalam akta pendirian awal tidak terdapat nama pelapor, Ayu Brahmana.

“Akta pendirian itu masih atas nama pihak lain, yakni Sugiyono dan kawan-kawan. Perusahaan itu dibeli dari pihak lain, bukan didirikan oleh Ayu,” jelasnya.

Menurutnya, jika nama Ayu tercantum dalam akta pendirian, maka seharusnya ia merupakan pendiri awal perusahaan, yang faktanya tidak demikian.

Lebih lanjut, Hartanta membantah adanya aliran dana sebagaimana disebutkan oleh pihak pelapor.

Ia menyatakan bahwa rekening yang dibuka tersebut tidak pernah digunakan dan bahkan tidak memiliki saldo.

“Rekening itu tidak pernah dipakai, tidak ada isinya, dan akhirnya ditutup. Dibuka hanya sebagai formalitas, bukan untuk transaksi,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pemindahan dana dari perusahaan ke rekening baru sebagaimana yang dituduhkan.

“Rekening lama masih aktif sampai sekarang dan tetap digunakan. Tidak ada uang yang dipindahkan seperti yang disampaikan pelapor,” ujarnya.

Keabsahan Akta dan Legalitas Kemenkumham
Terkait dokumen perusahaan, Hartanta menjelaskan bahwa perubahan akta yang digunakan telah memiliki legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM.

Menurutnya, penggunaan akta tersebut sah secara hukum karena telah melalui proses pengesahan.

“Akta perubahan yang dipakai sudah sah dan dilegalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kami menerima akta itu dari notaris dan vendor, lalu digunakan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Ia mempertanyakan letak kesalahan kliennya jika dokumen yang digunakan telah sah secara hukum.

Selain saksi dari pihak perbankan, Hartanta juga menyoroti keterangan saksi lainnya dalam persidangan.

Ia menyebut terdapat saksi yang mengaku sebagai bagian dari perusahaan, namun faktanya bukan merupakan pegawai.

“Ada saksi yang bukan pegawai perusahaan, tapi di persidangan mengaku sebagai bagian dari perusahaan. Itu jelas bertolak belakang,” katanya.

Ia juga mempertanyakan keberadaan saksi tersebut dalam proses penandatanganan akta bersama pelapor.

“Kalau memang dia bagian dari perusahaan, seharusnya berada di perusahaan, bukan bersama pelapor saat penandatanganan. Ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa,” tambahnya.

Hartanta juga menyoroti belum dihadirkannya saksi kunci berinisial HP dalam persidangan.

Menurutnya, saksi tersebut memiliki peran penting dalam pembuatan akta yang menjadi objek perkara.

“Saksi kunci yang membuat akta sampai sekarang belum dihadirkan, padahal sudah disumpah. Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.

Ia berharap majelis hakim dapat memberikan perhatian terhadap hal tersebut guna mengungkap fakta secara utuh.

Terkait agenda persidangan selanjutnya, Hartanta menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum berencana menghadirkan empat orang saksi tambahan.

Di antaranya termasuk saksi berinisial HP serta Shanty Sagita.

“Menurut keterangan Jaksa, akan ada empat saksi lagi yang dihadirkan dalam persidangan berikutnya,” ujarnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis mendatang. Hartanta berharap proses hukum berjalan secara objektif dan tidak memperkeruh konflik keluarga.

“Kami berharap hukum benar-benar menjadi perisai untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, bukan memperkeruh konflik keluarga,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *