Medan (suarsair.com)
Tim penasihat hukum terdakwa dugaan tindak pidana korupsi, Drs. M. Eslo Simanjuntak, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permohonan itu disampaikan penasihat hukum Joni Surbakti dan Jemmy Leviza Pardede saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang di Ruang Cakra 8 Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/6/2026).
Dalam pledoinya, tim penasihat hukum menilai perkara yang menjerat Eslo Simanjuntak sesungguhnya merupakan sengketa kepemilikan tanah dan bangunan yang hingga kini masih berproses melalui jalur perdata maupun tata usaha negara.
“Kami berpendapat bahwa perkara ini sejatinya merupakan sengketa hak atas tanah dan bangunan yang masih dalam proses hukum dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, sangat tidak tepat apabila persoalan yang masih disengketakan tersebut dipaksakan menjadi tindak pidana korupsi,” ujar Joni Surbakti dan Jemmy Leviza Pardede.
Menurut mereka, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan keluarga Simanjuntak telah menempati dan menguasai objek tanah dan bangunan di Jalan Simbolon Nomor 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar sejak tahun 1974 berdasarkan Surat Izin Perumahan (SIP) Nomor 105/SIP/KUP/1974 yang diberikan kepada almarhum Letkol Inf. Sahat Mangaratua Simanjuntak, ayah kandung terdakwa.
“Sejak tahun 1974 hingga saat ini keluarga Simanjuntak secara terus-menerus menempati, menguasai dan memanfaatkan objek tanah dan bangunan tersebut. Bahkan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan menerangkan bahwa pihak PTPN tidak pernah tinggal ataupun menguasai fisik objek yang dipersoalkan,” kata mereka.
Penasihat hukum juga menyoroti fakta persidangan yang menunjukkan sejumlah saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengakui tidak mengetahui secara pasti proses terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 44 Tahun 1999 atas nama PTPN IV, sementara secara fisik objek tanah masih ditempati keluarga Simanjuntak.
“Kami melihat terdapat persoalan hukum yang sangat mendasar terkait status kepemilikan objek tersebut. Bahkan saksi dari BPN sendiri tidak dapat menjelaskan secara utuh bagaimana sertifikat tersebut dapat terbit ketika objek tanah masih dikuasai keluarga Simanjuntak. Hal ini menunjukkan bahwa perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hak,” ujarnya.
Selain itu, tim pembela menilai unsur kerugian negara yang menjadi dasar tuntutan jaksa tidak terbukti secara nyata. Menurut mereka, perhitungan kerugian negara yang diajukan dalam perkara ini hanya didasarkan pada asumsi dan potensi kerugian.
“Kerugian negara yang didalilkan penuntut umum tidak didasarkan pada actual loss atau kerugian nyata, melainkan menggunakan pendekatan potensi kerugian dan asumsi. Padahal unsur merugikan keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus dibuktikan secara nyata dan tidak boleh hanya berdasarkan perkiraan,” tegas Joni dan Jemmy.
Mereka juga mengutip keterangan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa yang menyatakan bahwa kerugian negara tidak dapat dihitung berdasarkan potential loss atau keuntungan yang diperkirakan tidak diperoleh.
“Ahli telah menerangkan bahwa tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara yang nyata. Jika yang digunakan hanya potensi kerugian atau asumsi, maka unsur kerugian negara tidak terpenuhi,” katanya.
Tak hanya itu, tim penasihat hukum juga mempertanyakan penggunaan sejumlah dokumen fotokopi sebagai alat bukti yang diajukan jaksa selama persidangan.
“Kami berpendapat bahwa bukti-bukti surat yang diajukan penuntut umum, termasuk fotokopi sertifikat dan berbagai dokumen lainnya, tidak pernah diperlihatkan aslinya di persidangan. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, bukti fotokopi yang tidak dapat dicocokkan dengan aslinya patut dikesampingkan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna,” ujar mereka.
Dalam pledoinya, penasihat hukum turut menyinggung dakwaan jaksa yang mengaitkan peristiwa sejak tahun 1996 dengan ketentuan tindak pidana korupsi yang berlaku saat ini.
“Kami berpendapat penerapan pasal yang didakwakan terhadap peristiwa yang disebut terjadi sejak tahun 1996 bertentangan dengan asas legalitas. Seseorang tidak dapat dihukum atas suatu perbuatan apabila pada saat perbuatan itu dilakukan belum ada aturan pidana yang mengaturnya,” tegas mereka.
Menurut tim pembela, fakta bahwa terdakwa dan keluarganya telah menguasai objek tersebut selama puluhan tahun serta masih berlangsungnya sengketa kepemilikan menunjukkan tidak adanya niat jahat atau mens rea untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa meyakini bahwa tanah dan bangunan yang ditempatinya merupakan hak keluarganya yang diperoleh berdasarkan Surat Izin Perumahan sejak tahun 1974. Karena itu tidak ada niat untuk memperkaya diri secara melawan hukum maupun merugikan keuangan negara sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” katanya.
Atas seluruh fakta dan argumentasi hukum tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menolak seluruh tuntutan jaksa dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar menyatakan terdakwa Drs. M. Eslo Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan hak, kedudukan, harkat dan martabat terdakwa seperti semula, serta memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan,” pungkas Joni Surbakti dan Jemmy Leviza Pardede. (*)tim












