Medan (suarsair.com) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kementerian Hukum RI terus memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) bidang Perlindungan Rakyat dengan pendekatan Restorative Justice (RJ). Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan guna memperluas akses keadilan hingga ke tingkat akar rumput.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Haslantini Siregar SH MH didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (9/6/2026).
Aprilla menjelaskan, Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di bidang Perlindungan Rakyat melalui pendekatan Restorative Justice akan segera diluncurkan sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses, cepat, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat, khususnya warga kurang mampu.
“Melalui Pos Bantuan Hukum, masyarakat dapat memperoleh informasi hukum, layanan konsultasi, mediasi penyelesaian sengketa, hingga pendampingan hukum secara gratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, pembentukan Posbankum merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperluas akses terhadap keadilan dan memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Kehadiran Posbankum diharapkan mampu membantu warga menyelesaikan persoalan hukum secara lebih cepat, efektif, dan humanis melalui pendekatan keadilan restoratif.
Dalam pelaksanaannya, program ini melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi. Masyarakat yang tergolong kurang mampu dapat mengakses layanan bantuan hukum dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu atau dokumen pendukung lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan pendampingan hukum, Posbankum juga berfungsi sebagai pusat edukasi hukum masyarakat. Melalui layanan tersebut, warga dapat memahami hak dan kewajibannya, memperoleh konsultasi hukum, serta mendapatkan alternatif penyelesaian konflik melalui mediasi sebelum perkara berlanjut ke proses peradilan.
Aprilla menegaskan, keberadaan Posbankum diharapkan mampu meningkatkan rasa keadilan di tengah masyarakat, memperkuat perlindungan hukum, sekaligus menekan berbagai praktik penyimpangan dalam proses penegakan hukum.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Mangantar Tua Silalahi mengungkapkan, bahwa hingga saat ini telah terbentuk 6.110 Pos Bantuan Hukum yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
“Posbankum diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan hukum yang merata, inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Silalahi. (Darwin S)












