Medan (suarsair.com)
Penasihat hukum terdakwa M. Eslo Simanjuntak dari Kantor Hukum AKBP (Purn) Paingot Sinambela SH MH & Partner bersama Kantor Hukum Charles Silalahi menilai tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II terkesan dipaksakan.
Hal itu disampaikan AKBP (Purn) Paingot Sinambela SH MH usai sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/6/2026).
Menurut Paingot, selama proses pembuktian di persidangan tidak ditemukan fakta yang membuktikan kliennya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa.
“Kami menilai tuntutan tersebut terlalu dipaksakan. Selama persidangan tidak terbukti adanya perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa sebagaimana yang didakwakan,” tegas Paingot.
Ia mengatakan, keberatan pihaknya didasarkan pada sejumlah fakta persidangan, termasuk keterangan ahli Prof. Dr. Yongki Fernando yang menurutnya menjelaskan tidak terdapat kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
“Menurut saya ini bukan tindak pidana korupsi karena tidak ada kerugian keuangan negara sebagaimana dijelaskan ahli Prof. Dr. Yongki Fernando. Ini jelas dikriminalisasi. Saya yang bertanggung jawab mengatakan itu,” ujarnya.
Paingot juga berpendapat perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata karena berkaitan dengan sengketa hak atas tanah dan bangunan antara terdakwa dengan pihak PTPN.
“Menurut pendapat saya ini bukan perkara korupsi. Ini murni sengketa perdata. Kalau ada dua pihak yang sama-sama mengklaim hak, penyelesaiannya melalui gugatan perdata, bukan perkara korupsi,” katanya.
Ia menjelaskan, keluarga terdakwa telah menempati rumah yang menjadi objek perkara selama lebih dari 51 tahun sejak orang tua terdakwa yang merupakan seorang Dandim menempati rumah tersebut.
Selain itu, Paingot turut menyoroti perhitungan kerugian negara yang menurutnya tidak dilakukan oleh lembaga yang berwenang seperti BPK maupun BPKP. Ia juga menyinggung status Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut yang masih menjadi objek sengketa hukum.
Karena itu, pihaknya akan menuangkan seluruh keberatan dan argumentasi hukumnya dalam nota pembelaan (pleidoi) yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.
“Kami berharap terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan. Kami akan terus mengawal perkara ini karena dalam penegakan hukum tidak boleh terjadi kriminalisasi maupun penzaliman,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuntut M. Eslo Simanjuntak dengan pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp50 juta. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar yang disebut sebagai kerugian keuangan negara.
Majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang yang dijadwalkan berlangsung 17 Juni 2026 mendatang. (*)












