Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Spare Part di PT Inalum Seret Nama PT Citra Karsa Yasa

Medan (suarsair.com)

Suku cadang yang diduga tidak original kembali disebut masuk ke lingkungan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Barang yang diduga palsu tersebut disebut dipasok secara berulang, yang salah satunya diduga dilakukan oleh PT Citra Karsa Yasa.

Dugaan tersebut terungkap dalam surat laporan pengaduan yang diajukan Kantor Hukum David Aruan SH MH yang berkantor di Jalan Pramuka Raya, Jakarta Timur, Nomor: 07/LADK/DA&P/V/2026 tertanggal 24 Juni 2026. Laporan itu ditujukan kepada Presiden RI, Jaksa Agung, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sekretaris Kabinet, Ketua Komisi III DPR RI, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

David Aruan SH MH selaku kuasa hukum Direktur PT Surya Sakti Engineering (SSE), Halomoan H, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di PT Inalum. Menurut David Aruan, laporan tersebut didasarkan pada sejumlah fakta dan bukti yang diperoleh selama sengketa antara PT SSE dengan PT Inalum yang telah berlangsung sekitar dua tahun.

Dalam laporan tertulisnya yang diterima wartawan, Jumat (3/7/2026), David Aruan menjelaskan bahwa PT Surya Sakti Engineering merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa, khususnya penyediaan spare part atau suku cadang alat-alat pertambangan dan industri lainnya.

David Aruan menyebut PT SSE merupakan pemenang tender pengadaan spare part pabrik peleburan aluminium di PT Inalum pada tahun 2022, 2023, dan 2024.

Dari proses tender tersebut, perusahaan memperoleh sejumlah kontrak pengadaan, yakni Shoe Brake, Metallic Solid Wheel, Compression Helical Spring, dan Moving Core bermerek Meidensha.

Untuk memenuhi kontrak tersebut, PT SSE melakukan pemesanan barang sesuai spesifikasi yang ditentukan melalui jalur resmi di Jepang. Saat menghubungi Meidensha Corporation, perusahaan tersebut mengarahkan agar pemesanan dilakukan melalui Kito Corporation karena bisnis hoist crane Meidensha telah diakuisisi oleh Kito Corporation sejak tahun 2010.

PT SSE kemudian berhasil memesan Metallic Solid Wheel, Compression Helical Spring, dan Moving Core dari Kito Corporation. Selanjutnya, atas arahan Kito Corporation, PT SSE memesan Shoe Brake kepada Satuma Corporation yang berkedudukan di Jepang.

Dalam laporan tersebut, David Aruan menjelaskan bahwa Satuma Corporation menyatakan dirinya merupakan Original Equipment Manufacturer (OEM) produk bermerek Meidensha selama lebih dari 50 tahun. Setelah seluruh barang berhasil diperoleh, PT SSE kemudian mengirimkan seluruh spare part tersebut kepada PT Inalum sesuai kontrak.

Namun, PT Inalum disebut menolak seluruh barang tersebut dengan alasan yang menurut David Aruan dibuat-buat. Padahal, kata David Aruan, PT SSE telah memberikan penjelasan secara rinci mengenai keaslian barang berdasarkan keterangan resmi dari Satuma Corporation sebagai OEM merek Meidensha. Penjelasan tersebut disebut tidak mendapat tanggapan dari PT Inalum.

David Aruan juga menjelaskan bahwa kontrak antara PT SSE dan PT Inalum memang memuat Syarat-Syarat Umum Perjanjian (SSUP). Menurutnya, PT SSE telah mengajukan addendum berdasarkan Klausul C Bagian 18 Ayat 3 dan Klausul E Bagian 26 Ayat 26.2, namun permohonan tersebut ditolak dengan alasan masa kontrak telah berakhir.

Padahal, lanjut David Aruan, PT SSE sebelumnya telah dua kali diundang rapat resmi oleh PT Inalum pada 5 Februari 2024 dan 20 Maret 2024 untuk membahas penjadwalan ulang penyerahan barang. Dalam notulen rapat disebutkan bahwa selama pengiriman dilakukan sesuai jadwal baru yang telah disepakati, kontrak tetap dapat dilaksanakan.

David Aruan mengatakan PT SSE berhasil mengirimkan barang dalam batas waktu terbaru sebagaimana hasil kesepakatan rapat tersebut.

Di sisi lain, David Aruan mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi bahwa PT Inalum justru membeli barang lain yang diduga tidak original dari PT Citra Karsa Yasa, perusahaan yang disebut telah menjadi pemasok pengadaan barang dan jasa di PT Inalum selama bertahun-tahun.

Menurut David Aruan, dugaan barang tidak original itu diperkuat dengan surat dari Satuma Corporation selaku OEM Meidensha yang menyatakan barang yang digunakan PT Inalum bukan merupakan produk asli. Kondisi itu disebut berpotensi membahayakan keselamatan kerja di lingkungan PT Inalum sekaligus menimbulkan kerugian negara karena PT Inalum merupakan perusahaan BUMN.

David Aruan juga menyebut PT Inalum kembali menerbitkan Purchase Order (PO) kepada PT Citra Karsa Yasa pada 17 Desember 2024 sebanyak 34 unit dan kembali pada 30 Januari 2025 sebanyak 30 unit.

Masih berdasarkan surat laporan tersebut, David Aruan menyatakan barang yang digunakan PT Inalum yang berasal dari PT Citra Karsa Yasa merupakan barang yang diduga palsu berdasarkan keterangan Satuma Corporation selaku Original Equipment Manufacturer (OEM) merek Meidensha di Jepang.

David Aruan menilai PT Inalum telah merekayasa hasil tender dengan menolak barang asli milik kliennya dan menggantinya dengan barang yang diduga tiruan dari PT Citra Karsa Yasa yang disebut memiliki kualitas lebih rendah dibandingkan produk original. Perbuatan tersebut dinilai sebagai tindakan melawan hukum yang merugikan PT Inalum maupun keuangan negara.

Akibat penolakan tersebut, David Aruan mengatakan kliennya mengalami kerugian sebesar Rp1.943.350.000 karena barang yang telah disuplai masih tertahan di gudang PT Inalum dan belum dilakukan penyelesaian.

David Aruan juga menjelaskan bahwa sejak 15 Februari 2024, pihaknya telah berkali-kali menyampaikan surat kepada sejumlah pejabat, mulai dari Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, Menteri BUMN saat itu Erick Thohir, Komisaris Utama PT Inalum Musa Bangun, mantan Komisaris Independen Martuani Sormin Siregar, Direktur Utama PT Inalum Melati Sarnita, mantan Direktur Utama Ilhamsyah Mahendra, Executive Vice President Jevi Amri, Vice President Pengadaan Masrul Ponirin, Pelaksana Tugas Senior Vice President Jati Nugraha, mantan Senior Vice President Maintenance Susyam Widodo, Senior Vice President Logistik Bambang Heru Prayoga, hingga Vice President Smelter Logistic & Port Operation Poltak Pesta O. Marpaung.

Meski telah dilakukan berbagai upaya komunikasi dan beberapa kali pertemuan dengan pihak PT Inalum, David Aruan mengatakan kliennya hanya menerima janji penyelesaian tanpa adanya solusi konkret.

David Aruan juga mengungkapkan bahwa kliennya pernah diarahkan oleh Executive Vice President PT Inalum Jevi Amri untuk kembali mengajukan surat kepada manajemen PT Inalum melalui surat Nomor 316/SSE/XI/2025 tertanggal 1 November 2025 yang dijanjikan akan ditindaklanjuti.

Selanjutnya, pada 9 Desember 2025 digelar pertemuan di Gedung Utama PT Inalum Lantai 6 Ruang Mahoni yang dihadiri Halomoan H dan Jack Karnadi dari PT Surya Sakti Engineering, serta Jevi Amri, Masrul Ponirin, Ramadhika Widyatama dari MIND ID, Ahmad Teddy Marpaung, Hynsa Adrian, dan Ronald Simbolon dari pihak PT Inalum.

Dalam pertemuan tersebut, David Aruan mengatakan Jevi Amri masih menjadikan Brake Shoe yang dipakai PT Inalum sebagai acuan dan menganggapnya sebagai barang asli, padahal menurut Satuma Corporation selaku OEM Meidensha barang tersebut telah dinyatakan bukan produk original.

David Aruan mengatakan pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali, masing-masing pada 21 Januari 2026, 6 Februari 2026, dan 19 Februari 2026. Namun hingga laporan disampaikan, somasi tersebut disebut belum memperoleh tanggapan yang memadai.

Atas rangkaian fakta tersebut, David Aruan menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di lingkungan PT Inalum yang bertujuan menguntungkan pihak tertentu sehingga berpotensi merugikan negara.

Dugaan tersebut disebut memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, David Aruan juga menduga terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/12/2019 mengenai Pedoman Umum Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.

Dalam laporannya, David Aruan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan persekongkolan tender, penyalahgunaan jabatan, manipulasi proses evaluasi teknis, penerimaan dan penggunaan barang yang diduga tidak sesuai spesifikasi, serta dugaan praktik pengadaan yang mengarah kepada vendor tertentu di lingkungan PT Inalum.

David Aruan menilai rangkaian fakta tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa di PT Inalum, mulai dari penolakan terhadap barang yang diklaim original dari principal resmi, penerimaan barang yang diduga tidak original, hingga dugaan pengkondisian tender yang menguntungkan pihak tertentu.

Seluruh dugaan tersebut diminta untuk didalami aparat penegak hukum karena dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan merusak tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang disampaikan Kantor Hukum David Aruan SH MH.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen PT Inalum mengenai seluruh dalil yang disampaikan dalam laporan tersebut, termasuk penggunaan suku cadang yang disebut tidak original yang didukung oleh Surat Satuma OEM Meidensha menyatakan barang sesuai Gambar yang di jadikan pedoman penerimaan barang adalah Palsu, proses pengadaan barang dan jasa serta dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tender yang khusus mengundang jumlah dan vendor tertentu untuk seakan-akan tender.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada PT Citra Karsa Yasa terkait tudingan sebagai pemasok suku cadang yang diduga tidak original ke PT Inalum. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *