Keluarga Besar Surati Majelis Hakim Tipikor Medan, Minta Eslo Simanjuntak Dibebaskan Berdasarkan Fakta Persidangan

Medan (suarsair.com)
Menjelang putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Eslo Simanjuntak, keluarga besar Simanjuntak Sitolu Sada Ina menyampaikan surat apresiasi sekaligus permohonan keadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Surat tertanggal 10 Juni 2026 itu ditujukan kepada Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang menangani perkara Eslo Simanjuntak. Selain kepada majelis hakim, surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Tipikor Medan, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Dalam surat bertajuk “Surat Apresiasi dan Permohonan Keadilan”, keluarga besar Simanjuntak terlebih dahulu menyampaikan penghargaan kepada majelis hakim yang telah memeriksa perkara secara terbuka dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan alat bukti serta argumentasi hukum selama persidangan berlangsung.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara Eslo Simanjuntak secara terbuka, transparan, dan menjunjung tinggi asas audi et alteram partem atau mendengar kedua belah pihak,” ucap keluarga dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (12/6/2026).

Menurut keluarga, proses persidangan telah menghadirkan saksi, ahli, barang bukti, serta keterangan terdakwa secara lengkap. Mereka menilai hal itu menunjukkan komitmen majelis hakim dalam menjaga wibawa peradilan serta menegakkan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Dalam surat tersebut, keluarga juga meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang menurut mereka terungkap selama persidangan.

Salah satu poin yang disampaikan adalah mengenai asas hukum pidana geen straf zonder schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan. Keluarga berpendapat bahwa selama persidangan tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dari Eslo Simanjuntak sebagaimana yang disyaratkan dalam pembuktian tindak pidana korupsi.

Mereka juga menyinggung keterangan ahli hukum tindak pidana korupsi, Prof Dr Youngky Fernando SH MH yang dihadirkan dalam persidangan. Menurut keluarga, berdasarkan keterangan ahli tersebut, unsur kerugian keuangan negara sebagaimana didakwakan kepada Eslo Simanjuntak belum terbukti secara pasti, nyata, dan riil.

Selain itu, keluarga menyoroti perhitungan kerugian negara yang menurut mereka didasarkan pada kajian Kantor Akuntan Publik serta Kantor Jasa Penilai Publik. Mereka berpendapat bahwa kewenangan menghitung kerugian keuangan negara telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi kewenangan lembaga tertentu.

Dalam surat tersebut, keluarga juga menyebut adanya keterangan saksi yang meringankan (a de charge) dan dokumen-dokumen yang diajukan penasihat hukum untuk membantah dakwaan jaksa penuntut umum.

Atas dasar itu, keluarga meminta majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan dan bukan berdasarkan asumsi, tekanan publik, maupun faktor lain di luar pembuktian hukum.

“Kami mohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memutus perkara Eslo Simanjuntak seadil-adilnya sesuai fakta hukum di persidangan,” tulis keluarga dalam permohonannya.

Mereka juga memohon agar majelis hakim menyatakan Eslo Simanjuntak tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskannya demi hukum.

Keluarga menegaskan bahwa mereka menaruh harapan besar kepada lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan.

Dalam bagian akhir surat, keluarga mengutip adagium hukum Fiat Justitia Ruat Caelum yang berarti “hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh”.

Mereka juga mengutip pemikiran ahli hukum Inggris William Blackstone yang menyatakan bahwa lebih baik banyak orang yang bersalah lolos daripada satu orang yang tidak bersalah harus menderita.

Eslo: Saya Hanya Ingin Pulang ke Rumah yang Saya Tempati Selama 51 Tahun

Selain surat yang disampaikan keluarga besar Simanjuntak, Eslo Simanjuntak secara pribadi juga menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang menangani perkaranya.

Dalam pernyataannya, Eslo mengisahkan bahwa dirinya merupakan putra dari almarhum Letkol SMT Simanjuntak yang pernah menjabat sebagai Komandan Distrik Militer (Dandim) Pematangsiantar pada tahun 1974.

Ia menyebut sejak tahun 1974 telah tinggal di rumah dan tanah yang berada di Jalan Simbolon, Kota Pematangsiantar, bersama keluarganya. Saat itu usianya masih sekitar 16 tahun dan mengikuti orang tuanya yang memperoleh izin menempati lokasi tersebut.

Menurut Eslo, keluarganya terdiri dari tujuh bersaudara, yakni almarhum Parulian Simanjuntak, M. Eslo Simanjuntak, almarhum Junjungan Simanjuntak, Johanes Nelson Simanjuntak, Amru Sepko Simanjuntak, almarhum Alex Simanjuntak, dan Pasihar Simanjuntak.

Eslo mengaku tidak memahami persoalan hukum yang muncul setelah terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan tersebut pada tahun 1999.

“Saya tidak mengerti hukum. Saya pikir selama saya tidak menjual tanah itu, saya tidak salah,” ungkapnya.

Terkait uang sebesar Rp60 juta yang menjadi bagian dari perkara yang menjeratnya, Eslo menyatakan dana tersebut menurut pemahamannya digunakan untuk biaya pemeliharaan lingkungan.

Ia menjelaskan uang itu digunakan untuk membayar petugas kebersihan dan menjaga kebersihan kawasan yang dimanfaatkan pedagang serta masyarakat sekitar.

Dana tersebut, kata dia, berasal dari Sapian yang mengelola warung pecel di lokasi tersebut. Pria yang kini berusia sekitar 70 tahun itu menegaskan dirinya tidak pernah memiliki niat jahat untuk merugikan negara.

“Saya bukan koruptor. Saya hanya warga biasa. Saya tidak punya niat jahat kepada negara,” katanya.

Eslo juga mengingatkan bahwa ayahnya merupakan seorang pejuang yang pernah mengabdi kepada negara dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nagur, Kota Pematangsiantar.

Dalam permohonannya kepada majelis hakim, Eslo berharap memperoleh keadilan dan tidak dijatuhi hukuman penjara.

“Kalau saya salah, saya minta maaf. Tapi jangan penjarakan saya. Saya mau pulang, mau mati di rumah saya sendiri, di tanah yang sudah saya tempati selama 51 tahun,” ujarnya.

Ia menutup permohonannya dengan harapan agar majelis hakim memberikan putusan berdasarkan hati nurani, fakta persidangan, dan prinsip keadilan yang hakiki.

Perkara Eslo Simanjuntak sendiri saat ini masih menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *