Gerombolan Rayap Besi Semakin Merajalela, Pasar Tradisional Marelan jadi Makanan Empuk

Medan (suarsair.com) – Belasan kios pedagang pasar tradisional Marelan habis dibobol pencuri di Pasar 5, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (17/6/2026).

Kios para pedagang tradisional tersebut habis di gerogoti/dicuri. Kusen pintu, pintu besi, jerjak, dan tak luput meja beton juga dihancurkan untuk mengambil besinya. Peralatan untuk berdagang di dalam kios juga telah habis dicuri.

Namun terlihat ada dua kios yang lokasinya tertutup terpal plastik warna biru dan kain kain rombengan. Dari dalam terdengar suara berisik beberapa orang yang diiringi suara musik. Diduga kios tersebut digunakan sebagai tempat transaksi narkoba, karena terlihat aktifitas keluar masuk beberapa pemuda menggunakan sepeda motor dan yang berjalan kaki tampak keluar masuk lokasi pajak pada waktu sore dan malam hari, walaupun pajak tersebut sedang tidak ada aktifitas pedagang yang berjualan.

Salah seorang pemilik kios Charlie (44) yang mempunyai lapak bangunan kios di dalam pajak tradisional tersebut juga mengalami hal serupa membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan dengan nomor LP/B/644/VI/2026/SPKT UNITRESKRIM/POLSEK MEDAN LABUHAN POLRES PELABUHAN BELAWAN/POLDASU.

Dalam laporannya korban kehilangan 2 pintu besi model lipat 6 daun, satu buah pintu tengah fiber, 40 lembar seng tempahan, 100 batang kayu broti, 200 rak besi coran, 10 batang pipa galvanis ukuran 5 inc, 20 batang pipa ump ukuran 10 inc, 1 unit mesin merk Sanyo dan Shimizu.

Akibat aksi pencurian itu ditaksir korban mengalami kerugian bekisar Rp100 juta.

Konfirmasi wartawan dengan Kapolsek Medan Labuhan Kompol Raja Napitupulu melalui layanan Whatsap mengatakan. “Masih tahap penyelidikan Pak!,” ujar Kapolsek.

Masyarakat yakin dan berharap agar pihak Kepolisian Sektor (Polsek Medan Labuhan) bersama Polres Pelabuhan Belawan dapat menindak lanjuti laporan masyarakat dan segera menangkap pelaku kejahatan rayap besi ini yang merugikan para pedagang, serta menumpas penjual narkoba yang dapat merusak masyarakat hingga menciptakan kejahatan. (RMH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *