Medan (suarsair.com)
Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang kini menyeret nama PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum. Direktur PT Surya Sakti Engineering (SSE), Halomoan Ho, mengaku telah lebih dari duatahunan melayangkan surat resmi kepada jajaran direksi dan komisaris Inalum, Menteri BUMN Erick Thohir, BP-BUMN, Menkeu Purbaya, BPK, KPPU, Ombudsman, Kejagung, KPK, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga Presiden Prabowo Subianto tanpa pernah mendapat bantahan maupun jawaban terbuka.
Bagi Halomoan, diamnya pihak perusahaan plat merah itu bukan sekadar sikap pasif. Ia menilai pembiaran selama duatahunan menjadi sinyal kuat adanya persoalan serius dalam tata kelola pengadaan barang, penyalahgunaan wewenang, dan dugaan kesengajaan <span;>karena diduga sudah terbaca bukti keadaan yang telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir ini yang mana sudah ditegaskan oleh Surat Satuma sebagai OEM Meidensha sejak 50tahun lalu barang yang diterima sesuai pedoman gambar adalah barang palsu.
“Kalau tidak ada yang dibantah selama satu tahun, maka secara hukum posisi kami sangat kuat,” ujar Halomoan dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).
Perseteruan tersebut bermula dari sengketa pengadaan suku cadang dan dugaan praktik kesengajaan monopoli, penyalagunaan kewenangan dan dugaan pembiaran vendor di tubuh Inalum. SSE mengklaim telah berkali-kali meminta klarifikasi terkait pelepasan delivery order (DO), disertai notulen rapat dan surat resmi yang ditembuskan hingga ke Menteri BUMN, komisaris, bahkan Presiden RI.
Namun, menurut Halomoan, seluruh dokumen itu tidak pernah dijawab secara resmi oleh direksi Inalum maupun pihak terkait lainnya, termasuk komisaris, Menteri BUMN, BP-BUMN, Menkeu Purbaya, Kejagung, Ombudsman, KPPU, DPR RI Komisi III dan Komisi VI, hingga KPK.
Dalam pandangannya, sikap diam tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk “ratifikasi diam-diam” sebagaimana diatur dalam Pasal 1801 KUHPerdata.
SSE juga menilai sikap diam direksi bertentangan dengan prinsip itikad baik dan berpotensi masuk kategori maladministrasi karena BUMN dianggap wajib memberikan respons atas surat resmi masyarakat maupun mitra usaha.
Surat ke Presiden dan Dugaan Penyimpangan
Persoalan itu kemudian dibawa lebih jauh. Pada 4 Mei 2026, Halomoan mengirim surat bernomor 125/SSE/V/2026 kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang di Inalum yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Halomoan menyebut surat itu merupakan tindak lanjut dari tiga laporan sebelumnya yang telah dikirim sejak Februari hingga April 2026, namun belum memperoleh tanggapan.
Dalam laporannya, SSE membeberkan dugaan penggunaan barang tidak asli dalam pengadaan suku cadang hoist bermerek Meidensha. <span;>Mereka mengklaim merek tersebut telah diakuisisi oleh KITO sejak 2010, sehingga penggunaan identitas Meidensha dalam sejumlah produk dianggap janggal serta<span;> sudah ada ketegasan Surat Satuma OEM Meidensha adalah barang palsu sesuai barang yang diterima yang juga sudah dijadikan sebagai gambar pedoman penerimaan barang adalah palsu. Serta sudah dilampirkan Surat Terjemahan Tersumpah dilegalisir Notaris bermeterai.
SSE juga menyoroti adanya kartu inspeksi penerimaan barang yang mencantumkan merek Meidensha. Namun secara fisik, barang disebut tidak memiliki identitas merek sebagaimana tercatat dalam kartu inspeksi resmi yang diterbitkan Inalum.
Dalam kartu inspeksi tersebut, disebut terdapat tiga pilihan kolom keputusan proses penyelesaian DO, yakni status “OK”, “Pending”, dan “Reject”, yang harus dipilih dengan cara melingkari salah satu kolom.
“Fakta bahwa barang tersebut tetap diterima dan digunakan menunjukkan adanya indikasi pembiaran, penyalahgunaan wewenang, dan kesengajaan karena telah terus menerus terjadi berulang-ulang oleh pihak yang berwenang,” kata Halomoan.
Nilai perkara yang disorot SSE disebut mencapai Rp1,749 miliar. Kerugian itu diklaim timbul akibat dugaan pengadaan barang palsu, pembengkakan biaya produksi operasional, hingga kerusakan sistem persaingan usaha sehat di lingkungan BUMN.

RCW Ikut Melapor
Sorotan terhadap Inalum juga datang dari RCW yang sebelumnya melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan barang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Oktober 2025.
Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, mengungkap adanya dugaan manipulasi dokumen dan malapraktik pencetakan kartu inspeksi barang.
Menurutnya, kartu inspeksi resmi Inalum mencantumkan merek Meidensha, namun fisik barang disebut polos tanpa logo maupun identitas merek. Identitas yang tertera hanya tulisan “Made in Japan” dan “Genuine Part”.
RCW menduga praktik tersebut telah berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan vendor tertentu yang terus mendapat proyek pengadaan, sehingga memunculkan dugaan pembiaran, monopoli, dan penyalahgunaan wewenang.
Tak hanya dugaan barang palsu, RCW juga menyinggung isu monopoli vendor binaan, dugaan kesengajaan penyalahgunaan wewenang, pembiaran dan dugaan kolusi tender dengan mengundang berulang 15vendor tertentu, hingga indikasi pencurian sparepart yang disebut melibatkan oknum internal dan pihak vendor.
Sunaryo menilai lemahnya pengawasan internal dan ketergantungan terhadap vendor tertentu menjadi akar persoalan yang membuat praktik tersebut terus berulang. Ia juga menyoroti pentingnya pembinaan generasi penerus serta penyesuaian terhadap perkembangan teknologi global yang semakin pesat.
“Robot AI justru sudah menguasai sebagian besar posisi menjalankan tugas dan tanggung jawab kepada pemegang saham yang sangat merugikan pemegang saham RI, yakni rakyat NKRI,” ujarnya.
Langkah Hukum Disiapkan
Di tengah kebuntuan komunikasi, SSE kini menyiapkan sejumlah langkah hukum. Mulai dari somasi terakhir kepada direksi Inalum hingga laporan kepada Direktur Utama, komisaris independen, komisaris utama, Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan, Kejagung, DPR RI Komisi III dan Komisi VI, Ombudsman RI, serta Kejati Sumut.
Selain itu, SSE juga menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke pengadilan.
Halomoan menegaskan pihaknya tidak akan mengambil barang tanpa pelepasan DO resmi karena khawatir memunculkan persoalan hukum baru.
“Kami berharap penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip good governance di lingkungan BUMN dan motto AKHLAK demi kepentingan rakyat NKRI,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indonesia Asahan Aluminium belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai tudingan tersebut. (*)












