Cegah Korupsi Lewat Layanan Digital, DPMPTSP Sumut Hadirkan SIAPLAYANI SUMUT BERKAH di PRSU 2026

Medan (suarsair.com) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut terus memperkuat transparansi pelayanan publik melalui penerapan sistem perizinan berbasis digital SIAPLAYANI SUMUT BERKAH.

Sistem yang mulai diberlakukan sejak 8 Juni 2026 tersebut dirancang untuk memangkas praktik korupsi, pungutan liar (pungli), maupun percaloan dalam proses pengurusan perizinan.

Hal itu disampaikan Kepala DPMPTSP Sumut Nurbaiti Harahap SSos MAP melalui Penjaga Stan DPMPTSP Yoyon Haryono kepada wartawan di Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50, Minggu (19/7/2026).

Menurut Yoyon, seluruh layanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan Pemprov Sumut kini dapat diakses secara penuh melalui aplikasi SIAPLAYANI SUMUT BERKAH, sehingga masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor untuk mengurus izin.

“Semua proses dilakukan secara online, mulai dari pengajuan permohonan hingga penerbitan izin. Dengan sistem itu pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, transparan, dan meminimalkan potensi penyimpangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses pengurusan izin diawali dengan pengajuan permohonan melalui aplikasi. Selanjutnya dokumen akan diverifikasi oleh DPMPTSP bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait. Jika diperlukan, dilakukan peninjauan lapangan sebelum OPD teknis menerbitkan rekomendasi.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, DPMPTSP menerbitkan izin yang dapat diunduh langsung secara daring oleh pemohon.

Selain mempermudah proses administrasi, aplikasi tersebut juga dilengkapi fitur tracking yang memungkinkan pemohon memantau perkembangan berkas secara real time. Seluruh dokumen diunggah dalam format digital, layanan dapat diakses selama 24 jam, dan surat keputusan (SK) yang diterbitkan telah dilengkapi sistem verifikasi elektronik untuk menjamin keabsahan dokumen sekaligus mencegah pemalsuan.

Yoyon menegaskan, seluruh proses pelayanan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa biaya tambahan di luar aturan resmi. Dengan demikian, ruang terjadinya pungutan liar maupun praktik percaloan dapat ditekan secara maksimal.

Di sektor investasi, DPMPTSP Sumut mencatat realisasi investasi sepanjang 2025 mencapai Rp58,5 triliun, terdiri atas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Rp31,15 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) Rp27,35 triliun.

Sementara pada Triwulan I Tahun 2026, realisasi investasi telah mencapai sekitar Rp13 triliun, yang terdiri atas PMDN Rp7,7 triliun dan PMA Rp5,3 triliun. Capaian tersebut menunjukkan optimisme terhadap pertumbuhan investasi di Sumut seiring semakin mudahnya pelayanan perizinan berbasis digital.

Selama penyelenggaraan PRSU ke-50 stan DPMPTSP juga menghadirkan berbagai layanan bagi masyarakat, di antaranya konsultasi dan pendampingan pengurusan izin usaha UMKM, bimbingan penggunaan aplikasi SIAPLAYANI SUMUT BERKAH, asistensi pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), hingga promosi tujuh proyek investasi strategis serta informasi potensi investasi di 33 kabupaten/kota se-Sumut.

Yoyon berharap transformasi layanan digital tersebut tidak hanya meningkatkan kemudahan berusaha, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan bebas korupsi sehingga mampu meningkatkan kepercayaan pelaku usaha serta menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modal di Sumut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *