Medan (Suarsair.com) – Setelah dinyatakan berkas lengkap (P21), tim penyidik Balai Besar POM di Medan menyerahkan tersangka dan barang bukti jaksa penuntut umum didampingi Korwas PPNS Polda Sumatera Utara di Kejaksaan Negeri Siantar dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang pangan.
Hal itu ditegaskan Kepala BBPOM Medan, Mojaza Sirait menjawab wartawan di Medan, Rabu (15/4/2026).
Lebih lanjut, dikatakan penyidikan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti . Tersangka berinisial TAS, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka diketahui berperan dalam memproduksi dan mengedarkan mie kuning yang mengandung bahan berbahaya berupa formalin.
Adapun barang bukti yang turut diserahkan dalam tahap II tersebut terdiri dari 9 (sembilan) jenis barang bukti, antara lain produk mie kuning yang diduga mengandung formalin serta barang bukti lain yang berkaitan dengan proses produksi dan distribusi.
Perkara ini terkuak bermula dari adanya informasi dari Loka Toba di Kabupaten Toba bahwa adanya peredaran mie kuning basah yang mengandung formalin di Pasar Tradisional kabupaten Samosir yang sumber perolehannya dari Pasar Perluasan di Kota Pematang Siantar. Dari informasi tersebut petugas melakukan kegiatan penelusuran di Pasar Perluasan di Kota Pematang Siantar yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan penindakan oleh PPNS BBPOM di Medan bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara.
Dari hasil kegiatan tersebut, ditemukan adanya dugaan penggunaan formalin sebagai bahan pengawet yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 136 jo Pasal 75 dan Pasal 140 jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Perlu diketahui bahwa Formalin adalah larutan yang mengandung Formaldehyde, yang seharusnya digunakan untuk pengawet benda mati dan keperluan industri, bukan untuk makanan.
Namun, masih ada oknum yang menyalahgunakannya pada pangan agar terlihat lebih awet dan tidak cepat rusak. Padahal, formalin sangat berbahaya bagi kesehatan. Jika dikonsumsi, zat ini dapat menyebabkan mual, muntah, dan iritasi pada saluran pencernaan dalam jangka pendek.
Dalam jangka panjang, paparan formalin dapat merusak organ tubuh seperti hati dan ginjal, serta meningkatkan risiko kanker.
Penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih makanan, yaitu pangan yang segar, tidak berbau menyengat, dan tidak tahan lama secara tidak wajar, tegas Mojaza Sirait.
Penggunaan formalin dalam makanan adalah tindakan yang dilarang dan membahayakan, sehingga perlu dicegah bersama dengan dukungan pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Dengan telah dilaksanakannya Tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan.(*)












