Langkat (suarsair.com) – Kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kerugian negara Rp29,5 miliar dinilai memasuki fase yang semakin membingungkan. Meski persidangan di Pengadilan Tipikor Medan telah memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli, publik menilai tabir mengenai pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran tersebut belum juga terbuka.
Sorotan tajam datang dari berbagai elemen masyarakat yang mempertanyakan mengapa hingga kini belum seluruh pihak yang diduga memiliki peran strategis dalam proses pengadaan ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Lembaga Masyarakat Roda Transparansi, A Elafsin, Kamis (30/7/2026) di Stabat menilai, penanganan perkara mulai memasuki “wilayah abu-abu” karena belum memberikan kepastian mengenai pertanggungjawaban para pihak.
“Kasus dugaan korupsi Smartboard Langkat kini seperti masuk ke ranah abu-abu. Publik belum mendapatkan jawaban yang terang mengenai siapa saja yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut,” ujarnya.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap keterangan bahwa dana proyek diduga sempat mengalir melalui Bahrun dan kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada Pengguna Anggaran (PA) yang juga Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi sebesar Rp2,5 miliar, kepada Supriyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kepada Budi Pranoto selaku Kepala Sarana Prasarana Bidang SMP, serta pihak-pihak lain. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Nama mantan Pj.Bupati Langkat Faisal Hasrimy juga terus menjadi perhatian publik. Sejumlah saksi di persidangan menyebut adanya dugaan keterlibatan peran tertentu, namun hingga kini status hukumnya belum berubah.
Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat, Rizki Ramdhani, 6 April 2026 menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum.
“Tidak benar jika dikatakan adanya keraguan dalam penanganan perkara. Setiap langkah dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga menyatakan bahwa dugaan peran Faisal Hasrimy masih dalam tahap pembuktian.
“Terkait dugaan peran Saudara Faisal Hasrimy sebagai inisiator, setiap keterangan saksi merupakan bahan pendalaman penyidik. Penetapan tersangka hanya dapat dilakukan apabila telah terdapat alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Meski demikian, desakan agar penyidikan diperluas terus bermunculan.
Dewan Pakar Gerakan Nasional Patriot Pancasila Sumatera Utara, Julianto Sihombing menyatakan pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan karena kasus tersebut menyangkut anggaran pendidikan yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
“Kami menyesalkan apabila anggaran pendidikan justru dijadikan ajang korupsi. Jika dana pendidikan diselewengkan, maka yang dirugikan adalah masa depan anak-anak bangsa,” katanya.
Menurut Julianto, berdasarkan ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah memiliki tanggung jawab sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD). Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan proyek tanpa pandang bulu.
Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil alih atau memberikan supervisi terhadap penanganan perkara apabila proses penyidikan dinilai belum mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Jangan sampai kasus besar dengan kerugian negara puluhan miliar rupiah berhenti hanya pada pelaku lapangan. Siapa pun yang diduga memiliki peran harus diperiksa berdasarkan alat bukti yang sah agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” tegasnya.
Kasus Smartboard Langkat kini menjadi salah satu perkara korupsi yang paling menyita perhatian masyarakat di Sumut. Publik menunggu apakah persidangan dan proses penyidikan selanjutnya mampu mengungkap secara utuh aktor intelektual. (*)












