Laporan Dugaan Penelantaran Anak Sejak 2024 Belum Tuntas, Pelapor Minta Polda Sumut Beri Kepastian Hukum

Medan (suarsair.com)
Pelapor dugaan tindak pidana penelantaran anak, Lucia Lastiur Lumbanraja, kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Sumatera Utara, Senin (27/7/2026).

Di tengah proses penyidikan yang telah memasuki tahap gelar perkara, ia meminta penyidik segera menuntaskan penanganan kasus tersebut demi memberikan kepastian hukum bagi dirinya dan anaknya.

Lucia hadir memenuhi panggilan penyidik didampingi penasihat hukumnya, Benri Pakpahan SH MH. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan atas laporan polisi Nomor LP/B/825/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 27 Juni 2024 terkait dugaan tindak pidana penelantaran anak.

Benri Pakpahan mengatakan kliennya dimintai keterangan tambahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, pemeriksaan berlangsung cukup lama dengan puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

“Klien kami hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan terkait laporan dugaan tindak pidana penelantaran anak. Pemeriksaannya cukup panjang dengan puluhan pertanyaan dari penyidik,” ujar Benri di Mapolda Sumut.

Ia menjelaskan, laporan tersebut berawal dari dugaan bahwa ayah biologis anak tidak memenuhi kewajibannya memberikan nafkah kepada anak sejak masih berada dalam kandungan hingga kini anak berusia sekitar dua tahun sembilan bulan.

Menurut Benri, proses penyidikan sebenarnya telah berkembang dan bahkan telah memasuki tahapan gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor.

Namun, dalam gelar perkara tersebut penyidik masih diminta melengkapi sejumlah hal sebelum dapat mengambil keputusan mengenai penetapan tersangka.

“Sudah dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka, tetapi ada beberapa rekomendasi yang harus dilengkapi penyidik. Kami berharap proses itu segera dituntaskan,” katanya.

Pihaknya berharap Polda Sumut segera memberikan kepastian hukum mengingat perkara tersebut telah berjalan cukup lama sejak pertama kali dilaporkan.

“Kami meminta adanya kepastian hukum, baik bagi klien kami maupun anak yang diduga menjadi korban penelantaran,” ucap Benri.

Sementara itu, Lucia Lastiur Lumbanraja mengungkapkan persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikannya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 2023.

Karena dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, pengaduan itu kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi pada 2024.

Lucia menyebut terlapor berinisial ABS yang, menurutnya, merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Kota Medan. Ia mengatakan dirinya dan terlapor menikah pada 2022 di sebuah gereja Katolik.

Menurut Lucia, hingga kini anaknya belum pernah menerima nafkah dari terlapor.

“Mulai dari saya hamil sampai anak hampir berusia tiga tahun, tidak pernah ada nafkah yang diberikan untuk anak,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan DNA yang dilakukan di Laboratorium Forensik Polda Sumut pada 2024 telah selesai.

Berdasarkan hasil yang diterimanya, Lucia menyatakan pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya hubungan biologis antara anaknya dengan terlapor.

“Tes DNA sudah dilakukan di Polda Sumut dan hasilnya sudah keluar sejak 2024. Tetapi sampai sekarang belum pernah ada itikad dari pihak laki-laki untuk menemui anaknya,” katanya.

Sebelumnya, pada Jumat (24/7/2026), Lucia menggelar aksi damai di depan Mapolda Sumut dengan membawa putrinya.

Dalam aksi tersebut, ia meminta penyidik segera menindaklanjuti laporannya dan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Polda Sumut mengenai perkembangan terbaru penyidikan perkara tersebut, termasuk tindak lanjut atas rekomendasi hasil gelar perkara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *