Stabat (suarsair.com) – Kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan terus menjadi sorotan publik, khususnya kalangan dunia pendidikan.
Dalam persidangan yang telah berlangsung beberapa kali, sejumlah pejabat penting Pemerintah Kabupaten Langkat telah dihadirkan sebagai saksi. Di antaranya mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, Sekretaris Daerah (Sekda) Amril, Kepala BPKAD Iskandarsyah serta sejumlah pejabat lainnya.
Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa dugaan korupsi pengadaan Smartboard tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp29,5 miliar. Hingga saat ini, beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam persidangan juga terungkap adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak. Berdasarkan keterangan saksi yang disampaikan di persidangan, SA diduga menerima aliran dana sekitar Rp2,5 miliar, sedangkan IS disebut menerima sekitar Rp2 miliar.
Namun, dari total kerugian negara Rp29,5 miliar tersebut, masih terdapat sekitar Rp25 miliar yang belum diketahui secara pasti kepada siapa aliran dana itu mengalir.
Ketua Lembaga Roda Transparansi A Elafsin meminta penyidik mengusut tuntas seluruh aliran dana tersebut agar seluruh pihak yang diduga menikmati hasil korupsi dapat terungkap.
“Penyidik diharapkan mampu mengungkap keseluruhan aliran dana kerugian itu, termasuk siapa yang menikmati sekitar Rp25 miliar yang hingga kini belum terungkap,” kata Elafsin di Stabat, Rabu (22/7/2026).
Menurut Elafsin, sulit dipercaya apabila dugaan korupsi pengadaan Smartboard dengan nilai proyek mencapai Rp49,916 miliar dan kerugian negara sebesar Rp29,5 miliar hanya melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Seksi Prasarana.
Ia menilai proses penganggaran dalam proyek bernilai besar tersebut melibatkan mekanisme pemerintahan yang lebih luas.
“Berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyidik perlu mendalami seluruh proses penganggaran, termasuk peran pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan APBD,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Langkat Sadarita Ginting mengungkapkan, bahwa saat pembahasan anggaran di Badan Anggaran (Banggar), mayoritas anggota Komisi II pada awalnya menolak usulan pengadaan Smartboard tersebut.
“Sepanjang yang saya tahu, hampir semua anggota Komisi II menolak anggaran pengadaan Smartboard saat pembahasan di Banggar. Mengenai bagaimana akhirnya anggaran itu diakomodasi, saya tidak mengetahui mekanismenya,” katanya.
Hal senada disampaikan mantan Anggota DPRD Langkat periode 2004–2009, Safril SH. Ia meminta penyidik mengusut secara menyeluruh seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pengesahan anggaran.
Menurut Safril, penyidik perlu mendalami peran Penjabat Bupati saat itu selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Sekretaris Daerah yang memiliki fungsi dalam proses verifikasi anggaran.
“Untuk kepentingan penegakan hukum dan perbaikan tata kelola pemerintahan, seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penganggaran harus dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti keterlibatan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Medan. Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap secara terang seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk aliran dana yang hingga kini belum terjelaskan. (AS)












