Medan (suarsair.com)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Nurdiono, menyoroti adanya perubahan spesifikasi teknis dalam proses tender proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Enda Simasura Ketaren di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/7/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang menghadirkan lima saksi, yakni Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Farid Maknur, Nuri Harianto, M. Nurdin, Usman Iskandar Nasution dari PT Yodya Karya, serta Mursalin.
Dalam keterangannya, Farid Maknur menjelaskan bahwa Pokja bertugas menyeleksi dan mengevaluasi penyedia jasa yang mengikuti tender proyek Waterfront City.
Ia mengungkapkan, proses tender pertama dinyatakan gagal karena persyaratan teknis yang dinilai terlalu ketat. Salah satu syarat mengharuskan penyedia memiliki tenaga ahli pembuat patung dengan keahlian khusus sehingga tidak ada perusahaan yang mendaftar.
“Pokja pernah gagal melaksanakan tender karena syarat teknis tersebut sehingga tidak ada perusahaan yang ikut mendaftar,” ujar Farid di hadapan majelis hakim.
Menurut Farid, setelah persyaratan teknis tersebut dilonggarkan, tender kembali dibuka. Sebanyak 141 perusahaan mendaftar, lima perusahaan dinyatakan memenuhi syarat, dan KSO Hutama Karya–Bethesda Mandiri ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sekitar Rp161 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp191 miliar.
Farid juga menjelaskan, Pokja menerima draf dokumen lelang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memuat spesifikasi teknis, ruang lingkup pekerjaan, hingga rancangan kontrak sebelum diverifikasi dan diumumkan melalui sistem pengadaan.
Dalam pemeriksaan saksi, JPU Nurdiono secara khusus menyoroti perubahan spesifikasi teknis tersebut. Jaksa mempertanyakan alasan dihapusnya ketentuan yang sebelumnya mewajibkan penyedia memiliki tenaga ahli pembuat patung, sehingga dalam dokumen tender berikutnya hanya tersisa persyaratan mengenai jenis bahan pembuatan patung.
Untuk menguatkan pertanyaannya, JPU berulang kali memperlihatkan dokumen lelang kepada majelis hakim guna membandingkan perubahan spesifikasi teknis yang terjadi.
Sementara itu, Hakim Anggota M. Kasim turut mempertanyakan kondisi proyek Waterfront City saat ini.
“Bagaimana proyek itu sekarang?” tanya Hakim Kasim kepada saksi Farid.
Farid mengaku tidak mengetahui secara langsung kondisi proyek tersebut.
“Saya hanya tahu keberadaan proyek itu dari televisi, Pak Hakim,” jawabnya.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim Kasim menilai Pokja seolah tidak lagi memantau perkembangan proyek yang dibiayai melalui program Bank Dunia itu.
“Berarti Pokja tidak mau tahu soal proyek bantuan Bank Dunia itu. Tidak dilarang, kan, jika Pokja memantau keberadaan proyek yang menjadi kebanggaan warga Samosir tersebut,” ujar Hakim Kasim.
Menanggapi seluruh keterangan saksi, terdakwa Enda Simasura Ketaren menyatakan tidak mengajukan keberatan.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (24/7/2026) dengan agenda pemeriksaan empat saksi lainnya.
Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut Enda Simasura Ketaren saat menjabat sebagai PPK Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan, Edwyn Tresnanugraha.
Jaksa menyatakan terdakwa menandatangani kontrak jasa konsultan manajemen konstruksi senilai sekitar Rp3,316 miliar serta kontrak pekerjaan konstruksi dengan KSO Hutama Karya–Bethesda Mandiri senilai sekitar Rp161,589 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa diduga menyetujui pencairan uang muka sekitar Rp24,238 miliar, menandatangani tujuh addendum kontrak dan Contract Change Order (CCO) tanpa didukung justifikasi teknis yang memadai, tidak mengendalikan keterlambatan proyek, serta tetap menandatangani berita acara serah terima pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) meskipun pekerjaan belum selesai.
Selain itu, terdakwa juga didakwa tidak mengenakan denda keterlambatan sekitar Rp6,264 miliar kepada penyedia jasa, padahal proyek tersebut mengalami keterlambatan selama 498 hari kalender.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp13,185 miliar dalam proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba. (*)












