Medan (suarsair.com) – Penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, merata dan mudah diakses merupakan salah satu wujud tanggung jawab negara dalam memenuhi hak-hak dasar warga negaranya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Hal itu dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang mendefinisikan pelayanan publik sebagai serangkaian kegiatan pemenuhan kebutuhan akan barang, jasa, maupun layanan administratif yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah.
Dalam upaya mewujudkan amanat tersebut, Pemerintah Kecamatan Medan Tembung mengambil langkah strategis dengan menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang pertama kali pada tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung, Senin (15/6/2026) bertempat di Ruang Aula Kecamatan Medan Tembung, dan menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan tata kelola pemerintahan di wilayah tersebut.
Penyelenggaraan forum itu didasari oleh landasan hukum yang kuat, terutama Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Selain itu, seluruh kebijakan yang dibahas dan disepakati tetap mengacu pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 49 Tahun 2023 yang mengatur secara rinci mengenai rincian tugas dan fungsi kecamatan serta kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Kegiatan itu sepenuhnya selaras dengan visi besar pembangunan kota, yaitu mewujudkan Medan “BERTUAH” Berbudaya, Ramah, Energik, Tertib, Unggul, Humanis, dan Aman yang inklusif, maju, dan berkelanjutan, serta didorong oleh semangat transformasi menuju Kota Medan Satu Data.
Tujuan utama pelaksanaan FKP perdana ini adalah untuk menetapkan standar pelayanan yang seragam, jelas, dan berlaku secara merata di seluruh wilayah Kecamatan Medan Tembung.
Standarisasi ini menjadi sangat penting agar setiap warga masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama kualitasnya, tanpa ada perbedaan perlakuan antar wilayah kelurahan, serta untuk memudahkan masyarakat memahami prosedur, persyaratan dan waktu penyelesaian setiap layanan yang dibutuhkan.
Melalui forum ini, pemerintah berupaya menciptakan kepastian hukum dan kenyamanan bagi warga dalam berurusan dengan administrasi pemerintahan.
Dalam pertemuan yang berlangsung penuh keakraban dan semangat kebersamaan ini, dibahas secara mendalam dua belas jenis layanan publik yang paling sering diminta oleh masyarakat.
Hal-hal tersebut meliputi permohonan legalisir dokumen, pengurusan surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa, permohonan surat keterangan kematian, surat keterangan domisili diri, surat pengantar permohonan penerbitan SPT PBB, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan bersih diri, surat keterangan domisili usaha, surat keterangan penghasilan, surat keterangan janda/duda/tidak menikah, surat pengantar nikah, hingga layanan permohonan surat pengangkutan sampah.
Seluruh pokok bahasan ini disusun dan disepakati bersama sebagai standar operasional yang akan diterapkan secara konsisten.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Camat Medan Tembung, Bapak M. Idris, SH, yang dalam pelaksanaannya diwakilkan oleh Sekretaris Kecamatan, Bapak AF Harahap ST MSi. Keberhasilan forum ini juga didukung oleh kehadiran berbagai pihak terkait, antara lain Aparat Penegak Hukum dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta instansi teknis lainnya.
Selain itu, forum ini menjadi ruang dialog yang terbuka karena dihadiri pula oleh para pengamat, praktisi hukum, tenaga pendidik, perwakilan organisasi kemasyarakatan, serta awak media massa. Kehadiran unsur masyarakat dan pihak independen ini menunjukkan komitmen pemerintah kecamatan untuk menerapkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel dalam setiap kebijakan yang diambil.
Suasana musyawarah yang terjalin selama kegiatan mencerminkan tekad bersama untuk membangun pelayanan publik yang lebih baik. Setiap masukan, saran, dan pandangan yang disampaikan oleh peserta dijadikan bahan pertimbangan utama dalam penyempurnaan standar pelayanan yang ditetapkan.
Hal ini sejalan dengan semangat pemerintahan yang responsif, di mana kebijakan tidak hanya dibuat dari atas ke bawah, tetapi lahir dari kebutuhan dan aspirasi masyarakat itu sendiri.
Sebagai kegiatan FKP pertama di tahun 2026, momen ini menjadi bukti nyata komitmen Kecamatan Medan Tembung dalam mendukung transformasi birokrasi Kota Medan. Dengan tersusunnya standar pelayanan yang baku dan disepakati bersama, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Langkah ini adalah modal awal yang kokoh untuk mewujudkan visi Medan “BERTUAH” di mana pelayanan publik tidak lagi sekadar kewajiban administrasi, melainkan sarana utama mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh warga Kecamatan Medan Tembung.
Ke depannya, forum ini diharapkan terus berjalan sebagai wadah komunikasi berkelanjutan, menjembatani aspirasi masyarakat dengan kebijakan pemerintah demi kemajuan wilayah bersama. (RMH)












