Medan (suarsair.com)
Klaim asuransi yang diajukan pemegang polis MD-FPR-000293-000002017-08, Halomoan H, selaku nasabah PT Sompo Insurance Indonesia, hingga saat ini tak juga kunjung dibayar. Padahal, pengajuan klaim yang dilakukan Halomoan telah berjalan selama 8 tahun atau tepatnya sejak tahun 2018 silam.
Dalam perjalannya untuk mendapatkan haknya, Halomoan telah menempuh berbagai tahapan hukum, hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung (MA) dalam perkara kasasi Nomor 3663 K/Pdt/2024 dan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1348 PK/Pdt/2025.
Halomoan mempertanyakan alasan PT Sompo Insurance Indonesia yang menyebut masih dalam proses telaah. Pasalnya, Halomoan telah memenuhi seluruh prosedur melalui mekanisme hukum yang sebelumnya dijadikan alasan pihak PT Sompo akan membayarkan haknya.
Namun, pembayaran klaim belum juga direalisasikan oleh pihak PT Sompo, meski sengketa klaim asuransi tersebut telah berlangsung lama, atau tepatnya memasuki tahun kedelapan.
“Pada awal sengketa, alasan yang disampaikan perusahaan bukan tidak mau membayar, melainkan masih melakukan proses telaah. Namun hingga saat ini, setelah seluruh proses persidangan dijalani sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) dan Peninjauan Kembali (PK), pembayaran klaim juga belum direalisasikan,” ujar Halomoan dalam keterangan tertulis yang diterima, Jum’at (12/6/2026).
Ia mempertanyakan makna dari “telaah” yang masih digunakan perusahaan Asuransi Sompo setelah adanya putusan pengadilan MA dan putusan PK yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, seluruh aspek yang sebelumnya diperdebatkan terkait kelayakan dan kewajiban pembayaran klaim telah diperiksa secara menyeluruh oleh majelis hakim pada berbagai tingkat peradilan sesuai hukum Republik Indonesia.
Halomoan menilai putusan PK seharusnya mengakhiri perdebatan hukum antara para pihak. Karena itu, ia mempertanyakan apakah masih diperlukan penelaahan internal perusahaan terhadap perkara yang substansinya telah diputus oleh lembaga peradilan beserta Putusan Menghukum Asuransi Sompo untuk mengganti kerugian sebesar jumlah Rp3.268.000.000,- secara tunai dan sekaligus tanpa syarat apapun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang telah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
Dijelaskan Halomoan, sebelumnya perusahaan beralasan menunggu keputusan proses hukum berjalan di MA. Tetapi, PT Sompo tidak puas dengan putusan MA, yang kemudian melanjutkan ke PK.
Namun dalam putusan akhir pada rapat musyawarah Majelis Hakim, pada Rabu 24 Desember 2025, PT Sompo dihukum untuk membayar secara tunai tanpa syarat apapun sejak putusan berkekuatan hukum (inkrah).
“Pertanyaannya, telaah apalagi yang masih dilakukan, dan siapa yang berwenang menentukan hasil akhirnya apabila pengadilan Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Halomoan berharap, adanya kepastian penyelesaian dan pelaksanaan kewajiban sesuai hukum yang berlaku di NKRI, sebagaimana telah ditetapkan dalam putusan pengadilan Mahkamah Agung.
“Kepastian hukum menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian dan penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan hukum NKRI,” ujarnya.
Kasus sengketa klaim asuransi antara PT Sompo Insurance Indonesia dengan nasabahnya, dalam hal ini Halomoan, menuai sorotan sejumlah pihak, salah satunya Lembaga Republik Corruption Watch (RCW).
Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo menyatakan, sudah selayaknya pihak PT Sompo untuk membayarkan hak nasabahnya. Apalagi kata Sunaryo, kasus tersebut telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dimana, dalam putusannya, MA menghukum pihak PT Sompo Insurance Indonesia untuk melakukan pembayaran secara tunai dan seketika tanpa syarat apapun atas klaim yang diajukan Halomoan selaku nasabah.
“Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sudah bisa menjadi dasar untuk dilakukan pembayaran ke pemegang Polis yang sah. Bukan sebaliknya, kasusnya digoreng sana-sini sehingga menimbulkan kesan perusahaan asuransi tersebut memang bermasalah,” tukas Sunaryo di Medan.
Pada kesempatan itu, Sunaryo juga menyinggung ketentuan dalam POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi. Menurutnya, apabila terdapat ketidaksesuaian atau rekayasa terkait aset maupun permodalan perusahaan, maka terdapat jalur pertanggungjawaban hukum serta sanksi yang dapat diterapkan.
Dari sisi administratif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, hingga pemberian sanksi kepada direksi yang dapat berujung pada larangan menjabat sebagai direksi di seluruh perusahaan asuransi lainnya.
Sementara dari aspek perdata, Sunaryo menilai tanggung jawab hukum dapat diperluas hingga ke holding company maupun direksi apabila terbukti terdapat modal yang tidak disetor atau permodalan yang tidak sesuai ketentuan.
“Dalam kondisi tersebut, gugatan ganti rugi dapat diajukan ke Direksi plus Komisaris berpotensi dimintai pertanggungjawaban secara pribadi berdasarkan Pasal 97 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT). Selain itu, dari aspek pidana, ia mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian,” urainya.
Menurutnya, Direksi maupun komisaris yang memberikan keterangan palsu kepada OJK dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Dugaan penggelapan modal yang telah disetor juga dapat dijerat menggunakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berikut Direksi dan Komisaris dapat dipidanakan pasal 55 UU No.40/2014 tentang Perasuransian Direksi yang memberikan keterangan palsu ke OJK bisa dipidanakan penjara maximal 6 tahun ditambah denda Rp.15 Miliar atau pasal 372 KUHP Penggelapan kalau modal disetor tidak digenapkan.
Sunaryo menegaskan bahwa putusan PK yang telah berkekuatan hukum tetap/Inckrah seharusnya menjadi dasar bagi Asuransi Sompo untuk segera melaksanakan tanggungjawab sesuai Putusan PK pembayaran secara tunai kepada pihak pemegang Polis yang sah.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, ia meminta OJK melakukan audit khusus guna memastikan perusahaan masih memenuhi rasio kesehatan keuangan serta memiliki dana jaminan yang memadai sesuai ketentuan perundang-undangan NKRI.
Menurutnya, proses eksekusi juga dapat ditempuh melalui Pengadilan Negeri setelah dilakukan aanmaning atau teguran resmi. Jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya, OJK dinilai memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi hingga pembekuan izin usaha.
Lebih lanjut, Sunaryo menyebut gugatan ke direksi secara pribadi dapat dimintai ganti rugi dituntut berdasarkan Pasal 97 UU PT Direksi bertanggungjawab pribadi kalau karena kesalahan perusahaan rugi tidak setor modal sesuai akta pendiriannya yang tidak dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam akta perusahaan karena dana jaminan di Bank Pemerintah/BI sebagai jaminan bila perusahaan Asuransi tidak melaksanakan pembayaran Klaim maka jaminannya dapat disita proses OJK.
Ia juga menyoroti keberadaan dana jaminan perusahaan asuransi yang ditempatkan pada bank pemerintah/BI atas nama Menteri Keuangan dan minimal modal disetor untuk Asuransi Umum Menurutnya, dana tersebut dapat menjadi objek dalam proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku dan pengawasan OJK.
Karena itu, Sunaryo mendorong Pengadilan Negeri untuk menyurati OJK guna meminta kepastian mengenai keberadaan dana jaminan PT Sompo Insurance Indonesia sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 71/POJK.05/2016.
“Apabila OJK menyatakan perusahaan Asuransi tentang kesehatan keuangan perusahaan Asuransi untuk dana Rp.40 Miliar yang wajib ditempatkan di Bank Pemerintah/BI atas nama Menteri Keuangan dan Modal disetor minimal Rp.100Miliar untuk Asuransi Umum sebagai cadangan teknis atau dana investasi juga harus ada dan diawasi OJK, maka hal itu dapat menjadi dasar bagi proses penyitaan melalui mekanisme pengadilan,”ujarnya.
Dikatakannya, apabila dana jaminan dinyatakan tidak tersedia sesuai POJK No.71/POJK.05/2016, maka kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perasuransian.
Hingga berita ini dilansir, manajemen PT Sompo Insurance belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait sengketa klaim asuransi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut. (*)












