Penahanan Eks Direktur PT GKS Dipertanyakan, Dinilai Tak Sejalan dengan Hasil RUPS

Medan (suarsair.com) – Penangkapan dan penahanan mantan Direktur PT Graha Konstruksi Sejati (GKS) Sulaiman alias Acay, menuai sorotan publik. Selain viral di media sosial, langkah hukum terhadap eks petinggi perusahaan tersebut juga dinilai sejumlah pihak tidak sejalan dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan.

Sulaiman sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumut oleh Suhendra melalui laporan polisi Nomor LP/B/328/II/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 26 Februari 2026. Berdasarkan laporan itu, Sulaiman ditangkap di Jakarta dan dibawa ke Medan 27 April 2026.

Kasus ini menjadi perhatian setelah video penangkapan Sulaiman beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, ia tampak digiring petugas saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu.

Namun, sejumlah kolega Sulaiman mempertanyakan dasar penahanan tersebut. Salah seorang rekannya berinisial RS menilai proses hukum itu tidak tepat karena Sulaiman disebut sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur saat dugaan kasus mencuat.

Menurut RS, perubahan susunan direksi PT GKS telah dilakukan melalui RUPS yang sekaligus menerima laporan pertanggungjawaban direksi atas jalannya perusahaan. Dalam rapat tersebut, Sulaiman disebut diberhentikan secara hormat.

“Hasil RUPS itu dituangkan dalam Akta Nomor 122 tertanggal 27 Mei 2025 yang dibuat notaris Rosmidar SH. Seluruh pemegang saham hadir dalam rapat yang digelar di kantor PT GKS di Jalan Karya Wisata, Komplek J City,” ujarnya.

Ia menjelaskan, agenda rapat meliputi perubahan susunan pengurus perusahaan, pengesahan laporan keuangan hingga 30 April 2025, serta penyampaian apresiasi kepada direksi.

“Dalam keputusan rapat, seluruh direksi dan dewan komisaris diberhentikan dengan hormat disertai ucapan terima kasih. Selain itu, laporan pertanggungjawaban direksi untuk tahun buku hingga 31 April 2025 juga telah disetujui seluruh pemegang saham,” katanya.

Atas dasar itu, RS mempertanyakan munculnya dugaan penggelapan dalam jabatan yang ditujukan kepada Sulaiman.

“Kalau laporan keuangan dan pertanggungjawaban direksi sudah diterima dalam RUPS, tentu menjadi pertanyaan bagaimana kemudian muncul dugaan penggelapan. Ini yang membuat kami prihatin, apalagi penahanan dilakukan begitu cepat,” ucapnya.

RS juga menyoroti masifnya pemberitaan terkait penangkapan Sulaiman di sejumlah media. Menurutnya, publik perlu mengetahui proses internal perusahaan sebelum muncul laporan pidana terhadap mantan direktur tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Ferry Walintukan membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan tersangka telah ditahan.
Sebelumnya, video penangkapan seorang pria di Bandara Kualanamu, Kamis (27/4/2026) viral di media sosial.

Dalam narasi video disebutkan pria tersebut diduga melakukan penggelapan dana perusahaan dan diamankan setelah ditangkap di sebuah tempat pijat di Jakarta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *