Medan (suarsair.com) – Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), seiring tingginya dinamika dan risiko bencana di wilayah Sumut.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD di Ballroom Hotel Four Points by Sheraton Medan, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui dukungan Program SIAP SIAGA tersebut membahas pedoman pembentukan, organisasi, dan tata kerja BPBD di daerah.
Dalam kesempatan itu, Sulaiman Harahap menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Sumut sebagai lokasi sosialisasi kebijakan strategis tersebut. Menurutnya, Sumut saat ini masih berada dalam masa transisi darurat menuju pemulihan pascabencana besar tahun 2025 yang berlangsung hingga 30 Juni 2026.
“Kehadiran kita semua di sini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola penanggulangan bencana di daerah. Kita harus membangun sistem yang lebih kuat dari hulu ke hilir, mulai dari mitigasi hingga pemulihan,” ujar Sulaiman Harahap.
Ia menegaskan, BPBD memiliki tanggung jawab besar dalam menyinergikan berbagai pihak, mulai dari TNI/Polri, akademisi, hingga komunitas relawan. Karena itu, kelembagaan yang kuat menjadi kebutuhan mutlak bagi daerah rawan bencana seperti Sumut.
“Keberadaan BPBD yang kuat secara kelembagaan, jelas dalam struktur organisasi, serta tepat dalam pembagian fungsi merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditawar lagi. Penanggulangan bencana harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan,” tegasnya.
Menurut Sulaiman, tantangan ke depan juga semakin berat akibat dampak perubahan iklim yang semakin nyata. Karena itu, diperlukan kelembagaan yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan risiko bencana.
“Kita harus menghadirkan kelembagaan yang semakin adaptif dan responsif terhadap dinamika risiko bencana yang terus berkembang,” katanya.
Sementara itu, Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran (MPBK) Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Edi Suhermanto menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan memberikan panduan yang terukur bagi pemerintah daerah dalam membentuk struktur organisasi BPBD.
“Melalui Permendagri 18/2025, kita ingin menyamakan persepsi agar setiap daerah memiliki kelembagaan yang profesional dan sesuai dengan tipologi serta tingkat risiko bencananya. Tantangan perbedaan pemahaman di lapangan inilah yang coba kita selesaikan melalui forum ini,” jelas Edi.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi forum administratif, tetapi juga ruang diskusi bagi para pemangku kepentingan untuk merumuskan solusi atas berbagai tantangan penanggulangan bencana di lapangan. Diharapkan seluruh daerah dapat memahami substansi peraturan tersebut secara menyeluruh, sehingga mampu melakukan penyesuaian kelembagaan yang tepat fungsi dan tepat ukuran. (*)












