Daerah  

Reklamasi Pesisir Desa Bubun Dipersoalkan, Warga Soroti Dampak Lingkungan dan Sosial

Langkat (suarsair.com) – Aktivitas reklamasi pantai yang terkait dengan proyek pengeboran gas elpiji di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, menuai sorotan dari masyarakat setempat, Selasa (21/4/2026). Warga menilai proyek tersebut tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekonomi nelayan.

Proyek penimbunan pesisir yang dikerjakan oleh perusahaan subkontraktor, PT AS disebut telah berlangsung hampir dua tahun. Dalam kurun waktu tersebut, masyarakat menduga adanya pengerukan pasir laut untuk kebutuhan reklamasi yang dilakukan tanpa kejelasan legalitas.

Sejumlah nelayan mengaku mengalami penurunan hasil tangkapan, khususnya kepiting, akibat rusaknya ekosistem pesisir seperti mangrove dan terumbu karang. Selain itu, warga juga khawatir reklamasi tersebut berpotensi meningkatkan risiko banjir rob di wilayah mereka.

“Dulu hasil tangkapan masih mencukupi, sekarang semakin berkurang. Kami menduga ini akibat aktivitas reklamasi,” ujar salah seorang nelayan setempat.
Tidak hanya berdampak pada sektor perikanan, aktivitas proyek juga memicu keluhan dari warga di empat desa yang menjadi jalur distribusi material, yakni Desa Pantai Cermin, Desa Pekubuan, Desa Pematang Cengal, dan Desa Bubun. Lalu lintas truk pengangkut pasir dari galian C menyebabkan kerusakan jalan serta polusi debu yang mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat.

Warga bahkan sempat melakukan aksi pemblokiran jalan sebagai bentuk protes terhadap aktivitas tersebut. Namun, hingga kini persoalan itu dinilai belum mendapat penyelesaian yang memadai dari pihak terkait.

Masyarakat juga mempertanyakan dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam penyediaan material pasir, baik dari laut maupun darat, yang disebut-sebut berasal dari aktivitas galian C ilegal.

Sementara itu, pihak PT Aquanur Sinergindo melalui perwakilan humasnya, Saleh, belum memberikan penjelasan rinci terkait aktivitas reklamasi tersebut. Saat dikonfirmasi, pihak perusahaan juga tidak mengizinkan akses bagi wartawan untuk melihat langsung lokasi proyek.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan masyarakat.

Warga berharap pemerintah dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut, guna memastikan kelestarian lingkungan serta melindungi mata pencaharian masyarakat pesisir. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *