Medan (suarsair.com)
Pemko Medan memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 14 hari ke depan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Medan Nomor 188.44/ 10.K tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Alam di Kota Medan 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan suarsair.com, Jumat (12/12/2025) Pemko Medan menetapkan perpanjangan status keadaan darurat bencana alam di Kota Medan 2025 selama 14 hari terhitung mulai 12 Desember 2025 sampai dengan 25 Desember 2025.
Masa berlaku perpanjangan status keadaan darurat bencana dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan bencana di daerah.
Poin ketiga dalam SK itu menyebutkan segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan itu dibebankan pada P-APBD Kota Medan 2025 dan sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Pemko Medan menetapkan status tanggap darurat bencana alam di Medan mulai 27 November hingga 11 Desember 2025. Status itu ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Medan Nomor 188.44/15.K tentang penetapan status tanggap darurat bencana alam di Kota Medan 2025. (*)












