Labuhanbatu (suarsair.com)
Seorang pria berinisial P alias Puji (34), warga Sei Berombang, ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, saat membawa 100 butir pil ekstasi di Dusun II, Desa Seisakat, Kecamatan Panai Hilir, Sabtu (3/5/2025).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Tim melakukan penyelidikan dan penyamaran (undercover buy) sebagai pembeli. Tersangka ditangkap di bawah pohon sawit di pinggir jalan besar Dusun II,” kata Syafrudin, Senin (5/5/2025).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 100 butir ekstasi berwarna hijau berlogo WA, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone Oppo A5 Pro 5G.
Berdasarkan pengakuan awal, Puji memperoleh narkoba tersebut dari seseorang berinisial S yang tinggal di Sungai Dua, Kabupaten Asahan. Namun, saat pengembangan, petugas belum berhasil menemukan S.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panai Hilir dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” ujar Kompol Syafrudin. (*)












