Medan (suarsair.com)
Keterbatasan pengawasan di sejumlah rumah sakit (RS) di Sumut menjadi sorotan publik seiring meningkatnya keluhan masyarakat terkait kualitas pelayanan kesehatan. Sejumlah masalah seperti pelayanan yang tidak sesuai standar, penolakan pasien gawat darurat, hingga lemahnya akuntabilitas rumah sakit menjadi cerminan dari sistem pengawasan yang belum optimal.
Hal itu terungkap dalam temu pers “Pelayanan Kesehatan Masyarakat” dengan Narasumber Kadis Kesehatan Sumut Muhammad Faisal Hasrimy, Kepala Bappelitbang Dikky Anugerah Panjaitan, Direktur RS Haji Sri Suriani Purnamawati, Kepala BPJS dan Kepala BKAD Sumut Timur Tumanggor di Aula Dekranasda Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Rabu (17/9/2025).
Meski Undang-Undang Rumah Sakit dan Undang-Undang Kesehatan telah dengan tegas mengatur tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap pasien, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelanggaran masih kerap terjadi. Hal itu menunjukkan masih lemahnya penegakan aturan dan sistem pemantauan terhadap fasilitas kesehatan.
Salah satu penyebab utama lemahnya pengawasan adalah fragmentasi sistem informasi kesehatan. Banyak rumah sakit belum memiliki sistem informasi yang terintegrasi, sehingga data pasien tidak lengkap dan tidak terstandar. Hal itu menyulitkan proses evaluasi dan pelacakan kinerja rumah sakit oleh instansi terkait.
Selain itu, masih ditemukan rumah sakit yang tidak mematuhi regulasi, termasuk penolakan pasien dalam kondisi gawat darurat. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat mengakibatkan konsekuensi pidana, denda, hingga pencabutan izin operasional.
Akuntabilitas rumah sakit pun dipertanyakan. Minimnya pengawasan atas kualitas pelayanan dan tata kelola rumah sakit membuka peluang terjadinya pelanggaran etika, profesionalisme dan standar operasional.
Kondisi ini berujung pada meningkatnya keluhan masyarakat, terutama terkait pelayanan yang tidak sesuai standar. Pasien dan keluarga sering mengeluhkan rendahnya kualitas layanan, keterlambatan penanganan, serta ketidaknyamanan selama menjalani perawatan.
Yang paling mengkhawatirkan adalah penolakan terhadap pasien gawat darurat, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan dapat mengakibatkan kerugian besar, bahkan kematian.
Untuk mengatasi masalah itu para ahli dan pengamat kebijakan kesehatan menilai perlu dilakukan penguatan sistem pengawasan dan kepatuhan regulasi. Pemerintah didorong untuk mengembangkan sistem informasi kesehatan yang lebih terintegrasi dan transparan, sehingga proses pengawasan bisa dilakukan secara real-time dan objektif.
Pengawasan yang lebih ketat, disertai dengan sanksi tegas terhadap pelanggaran, diyakini dapat meningkatkan akuntabilitas rumah sakit dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pasien.
Tanpa langkah-langkah konkret, ketimpangan dalam layanan kesehatan akan terus terjadi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan nasional akan semakin merosot. (*)