Berdasarkan informasi dan data yang mereka miliki, pelantikan itu diduga mengabaikan beberapa aturan hukum, di antaranya: PP No 17 Tahun 2020 Pasal 107 Huruf C tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. PP No. 18 Tahun 2016 Pasal 99B Ayat (2) tentang Perangkat Daerah, yang menegaskan adanya peran Gubernur dalam proses pengangkatan jabatan Inspektur Daerah. Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.3.3/3471/SJ, yang mengatur konsultasi pembentukan panitia seleksi jabatan Inspektur Daerah serta konsultasi pemberhentian atau mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu.
Ahmad Fuadi Nasution dalam siaran persnya diterima suarsair.com, Selasa (16/9/2025) menyatakan bahwa munculnya isu-isu seperti dugaan “orang titipan” dalam pelantikan itu semakin memperkuat tanda tanya besar di tengah masyarakat. Terlebih, proses pelantikan yang berlangsung tertutup justru menimbulkan spekulasi negatif dan ketidakpercayaan publik terhadap proses reformasi birokrasi yang digaungkan pemerintah.
“Inspektorat adalah garda terdepan dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan dan akuntabel. Namun, jika proses pengangkatan pejabatnya saja menimbulkan dugaan pelanggaran dan intervensi, maka ini kontradiktif dengan pesan yang disampaikan oleh Wali Kota Medan sendiri dalam pemberitaan media. Oleh karena itu, kami mendesak agar proses ini ditinjau kembali,” ujar Ahmad Fuadi.
Seperti yang diberitakan oleh media Wali Kota Medan, Rico Waas menekankan pentingnya peran Inspektorat sebagai kunci reformasi birokrasi. Namun, dugaan pelanggaran dalam pelantikan ini justru bertolak belakang dengan semangat reformasi tersebut.
HMI Sumut juga menyoroti peran Gubernur Sumatera Utara dalam proses itu. Sesuai PP No 18 Tahun 2016 Pasal 99B Ayat (2), gubernur memiliki kewenangan dalam penilaian dan pengangkatan jabatan Inspektur Daerah.
“Kami mendesak Wali Kota Medan untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait proses pelantikan ini. Jika dugaan pelanggaran benar adanya, maka ini merupakan bentuk pelemahan sistem pengawasan pemerintahan daerah. HMI Sumut siap mengawal isu ini demi terwujudnya birokrasi yang bersih dan profesional,” tegas Ahmad Fuadi.
Sebagai organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang berkomitmen terhadap pengawasan publik, HMI Sumut menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah pondasi utama dalam tata kelola pemerintahan. “Oleh karena itu, HMI Sumut akan melakukan kajian lebih mendalam, termasuk menyiapkan langkah advokasi jika tidak ada kejelasan dari pihak terkait,” tutup Ahmad Fuadi Nasution Ketua Bidang Kajian dan Keilmuan HMI Sumut. (*)












