Pada Senin (8/9/2025), Disnaker Sumut memasang spanduk pelarangan penggunaan aset tersebut dan memberikan sanksi sesuai Pasal 551 KUHP bagi setiap orang yang mencoba menggunakan lahan tanpa izin.
Ervan menjelaskan bahwa oknum pengguna aset tersebut telah diberikan surat peringatan pertama dan kedua pada Juni dan Juli 2025, namun tidak mengindahkan. Akhirnya, pada Agustus 2025, Disnaker Sumut bersama Satpol PP Pemprov Sumut, Polrestabes Medan dan unsur Muspika setempat melakukan penindakan dengan memberikan waktu pengosongan selama tiga hari.
“Orang yang selama ini telah menggunakan aset itu untuk keuntungan pribadi ataupun kelompoknya, telah mengosongkan lokasi sesuai dengan surat peringatan terakhir yang telah disampaikan kepadanya pada minggu lalu,” kata Ervan. (*)












