Disnaker Sumut Mengamankan Aset Miliknya yang Digunakan Secara Ilegal

Medan (suarsair.com)
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengambil langkah tegas untuk mengamankan aset miliknya yang terletak di Jalan Krakatau, Medan. Aset berupa tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1.200 meter persegi itu telah digunakan secara ilegal oleh orang lain selama hampir belasan tahun.

Pada Senin (8/9/2025), Disnaker Sumut memasang spanduk pelarangan penggunaan aset tersebut dan memberikan sanksi sesuai Pasal 551 KUHP bagi setiap orang yang mencoba menggunakan lahan tanpa izin.

“Kami telah melakukan pengosongan aset milik Disnaker Sumut pada Senin pagi dan sekarang di lokasi tersebut telah kami pasang spanduk pelarangan,” ungkap Ervan Gani Siahaan, Pelaksana Tugas Sekretaris Disnaker Sumut.

Ervan menjelaskan bahwa oknum pengguna aset tersebut telah diberikan surat peringatan pertama dan kedua pada Juni dan Juli 2025, namun tidak mengindahkan. Akhirnya, pada Agustus 2025, Disnaker Sumut bersama Satpol PP Pemprov Sumut, Polrestabes Medan dan unsur Muspika setempat melakukan penindakan dengan memberikan waktu pengosongan selama tiga hari.

“Orang yang selama ini telah menggunakan aset itu untuk keuntungan pribadi ataupun kelompoknya, telah mengosongkan lokasi sesuai dengan surat peringatan terakhir yang telah disampaikan kepadanya pada minggu lalu,” kata Ervan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *